(Egip Satria Eka Putra, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unand)
Polemik kekosongan posisi wakil wali kota Padang masih terus berlanjut. Pasalnya hingga detik ini nasib kursi waki wali kota Padang yang kosong semenjak April 2021 lalu belum menemui titik terang. Seperti diketahui, Kekosongan kursi wakil wali kota Padang berawal dari terpilihnya wali kota Padang Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur provinsi Sumatera Barat pada Pilkada Gubernur 2020. Setelah Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar, kursi wali kota secara otomatis diisi oleh wakil wali kota Hendri Septa.
Kekosongan posisi wawako Padang ini menurut penulis menarik untuk kita telisik lebih mendalam. Sebab apa sebenarnya yang terjadi sehingga lebih dari satu tahun kota Padang tidak kunjung memiliki wakil wali kota?. Kita patut untuk mengkritisi ini sebab dengan kosongnya kursi wakil wali kota Padang ini tentunya akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan kota Padang dan terlebih akan berdampak terhadap masyarakat kota Padang itu sendiri.
Kabar buruknya kini adalah masa tunggu untuk pengisian posisi wakil walikota Padang yang kosong ternyata sudah habis. Hal ini sebagaimana tertuang didalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyatakan bahwa DPRD bertugas memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Maka dari itu terhitung bulan Juli ini masa pengisian kekosongan posisi wakil wali kota Padang sudah habis. Pasalnya Hendri Septa ternyata menjabat sebagai Wali kota Padang hanya sampai 31 Desember 2023. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Maka dari itu Pupuslah sudah harapan para pengincar kursi wakil wali kota Padang. Karena Hendri Septa dapat dipastikan bakal “menjomblo” hingga masa jabatannya selesai sebagai Walikota Padang.
Pertanyaan kita bersama adalah apa yang menyebabkan kota Padang gagal memiliki wakil wali kota hingga 2023 mendatang?. Mengapa proses pengisian kekosongan kursi wali kota begitu terlihat susah dan rumit?. Padahal pada dasarnya pengisian posisi tersebut tidaklah sulit sebab sudah ada ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam pasal 131 ayat (2) PP nomor 6 tahun 2005 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwa: Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah ebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangn calonnya terpilih dalam pemilihan. Jadi alurnya ternyata cukup sederhana yakni dimana partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama calon ke kepala daerah lalu kepala daerah mengusulkan 2 nama tersebut ke DPRD untuk kemudian dipilih 1 (satu) orang didalam rapat Paripurna.
Ada Apa dengan PKS dan PAN?
Dari Covesia.com (14/06/2022), penulis memperoleh informasi bahwa yang menjadi penyebab utama belum terisinya posisi wakil wali kota Padang terletak pada partai politik pengusung yakni PKS dan PAN. Dari Muharlion, ketua DPD PKS kota Padang menyatakan bahwa pihak mereka menunggu duduk bersama dengan PAN untuk membahas nama yang akan diusung untuk mengisi posisi wawako. “Kami hanya menunggu untuk duduk bersama dengan PAN. Sudah sering kami lontarkan surat dan ajakan untuk duduk bersama. Namun pihak PAN sendiri yang tidak mau menerima ajakan kami tersebut”. Ungkap Muharlion.
Muharlion juga mengungkapkan bahwa dari PKS sebenarnya sudah ada nama calon yang akan diusung. Namun katanya alangkah lebih baiknya jika duduk bersama terlebih dahulu. Hal itu dilakukan karena menurut Muharlion usulan nama dari mereka tentu harus disetujui dulu oleh Hendri Septa selaku walikota. Sebab akan tidak ada gunanya kalau Hendri Septa tidak setuju dengan usulan nama dari PKS tersebut. Maka dari itu duduk bersama sangatlah penting untuk dilakukan terlebih dahulu (Covesia.com, 14 Juni 2022).
Disisi lain, ketua DPW PAN, Indra Dt. Rajo lelo mengatakan pihaknya tidak ada masalah dengan dalam pemilihan wawako tersebut. Bahwa PAN pun sudah mengusulkan 2 (dua) nama. Ketika dikatakan PKS menunggu PAN untuk duduk bersama, Indra Dt. Rajo Lelo mengatakan itu tidak perlu dilakukan. “Untuk apa duduk bersama sebab cukup bagi kita untuk mengikuti aturannya yang ada saja. Kita kirimkan saja nama-nama calon ke Wali Kota dan agar diserahkan ke DPRD untuk dipilih”. Ujarnya (Covesia.com, 14 Juni 2022)
Dari keterangan yang kita peroleh diatas, maka dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari polemik kekosongan kursi wawako Padang ini adalah terletak pada 2 (dua) partai pengusung yakni PKS dan PAN. Dimana belum tuntasnya pembahasan dan “deal-deal” politik antara 2 (dua) parpol ini. Dimana begitu kentalnya “ego politik” antara 2 (dua) kubu parpol ini.
Proses dan alur yang semestinya sederhana dan mudah malah menjadi rumit dan sulit. Bagi penulis dari satu sisi antara 2 (dua) partai ini sama-sama salah dimana mereka tidak mau menurunkan ego mereka. Namun disis lain yang paling bertanggung jawab akan permasalahan ini adalah Hendri Septa sendiri. Dimana beliau merupakan wali kota Padang dan juga ketua DPD PAN kota Padang sekaligus beliau adalah Pembina partai-partai politik di kota Padang.
Ada Apa dengan Hendri Septa?
Menurut hemat analisa penulis, kekosongan jabatan wawako Padang ini tidak terlepas dari Hendri Septa selaku wali kota Padang. Dugaan penulis kekosongan wawako ini seolah disengaja oleh Hendri Septa sendiri. Penulis melihat ada konflik kepentingan yang dipegang oleh Hendri Septa. Karena seharusnya Hendri Septa mampu menyelesaikan permasalahn ini dengan jabatan dan kekuasaan yang dia miliki sebagai walikota dan sebagai ketua DPD PAN kota Padang. Jadi wajar penulis menyimpulkan bahwa Hendri Septa sendirilah yang mengatur semua ini agar kekosongan posisi wawako Padang terus terjadi.
Penulis menganggap rasa ego dari Hendri Septa sendiri yang sengaja membuat tidak ada wakil wali kota Padang. Motif politik lebih beliau pentingkan ketimbang aspek kemaslahatan pemerintahan. Dan barangkali baginya merasa cukup mampu memimpin sendirian tanpa perlu adanya wakil wali kota. Karena beliau begitu “sangat menikmati kesendiriannya” menguasai kota Padang.
Akhirnya, dengan kosongnya posisi wakil wali kota Padang saat ini hingga akhir masa jabatan selesai pada Desember 2023 nanti, kita hanya mampu berharap dan berdo’a semoga Hendri Septa mampu bertanggung jawab dengan keputusan dan keinginannya untuk cukup sendiri bersama sekretaris kota saja memimpin jalannya pemerintahan kota Padang.
Kita berdo’a semoga beliau betul-betul mampu amanah dan dapat berbuat maksimal dalam membangun kota Padang kita tercinta ini. Walaupun itu sangat sulit untuk beliau lakukan sendirian tanpa peran dan bantuan dari sosok seorang wakil walikota. Semoga “kesendirian” beliau ini tidak salah niat dan tujuan agar tampak hebat ditengah-tengah masyarakat kota Padang untuk membangun citra politik untuk persiapan maju Pilkada 2024 nanti. Semoga!