Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Taput yang Sempat Buron Akhirnya Ditangkap
(gambar di atas adalah Jubel, Gambar bawah adalah Bepin saat ditangkap Sumber foto: Instagram @inafispolrestaput) |
Taput - Tarutung dihebohkan dengan peristiwa pemerkosaan anak dibawah umur berinisial RUBM (17) yang terjadi pada Jumat, 15 April 2022 lalu. Pelaku terdiri dari dua orang, yakni Jubel Friden Sihite (32) dan Bepin P Lumban Tobing (32).
Saat dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (16/4/22), Polisi langsung bergegas menangkap pelaku Jubel di kediamannya. Sedangkan Bepin sempat kabur. Akan tetapi dengan usaha dan kerja keras anggota kepolisian Polres Taput, setelah melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku Bepin pada Rabu (20/04/22).
Dari keteranga korban saat diperiksa, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, (15/4/22) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kronologi kejadiannya berawal saat pelaku Jubel dan Bepin mendatangi korban dan temannya yang sedang duduk-duduk di tanggul aek sigeaon Tarutung, kemudian kedua pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP dan membentak korban dan temannya dengan mengatakan "Ngapain kalian di sini malam-malam, kami dari Satpol PP, Kalian saya bawa ke kantor".
Takut dengan ancaman pelaku, korban dan temannya mengikuti perintah pelaku.
"Pertama sekali Jubel membonceng teman korban naik motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP lalu menurunkannya agar seolah-olah mereka betul anggota Satpol PP, sedangkan pelaku Bepin tetap di tanggul bersama korban" kata Kasi Humas Alpon Barimbing kepada Media.
Selanjutnya, setelah meninggalkan teman korban, Jubel kembali ke tanggul untuk menjemput korban dan pelaku Bepin, kemudian kedua pelaku membawa korban ke TKP dan melancarkan aksi bejatnya.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, kedua pelaku mengantar kembali korban dan meninggalkannya sendiri ke tempat semula di tanggul aek sigeaon.
Pagi hari, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, dan kemudian melaporkannya ke Polres Taput.
Dari keterangan pelaku Bepin saat diwawancara, peristiwa bejat itu mereka lakukan karena terlalu banyak minum tuak, kemudian timbullah pemikiran untuk melakukannya.
"Yang pertama saya kebanyakan minum tuak, terus yang kedua tiba-tiba timbul langsung (pemikiran melakukan perbuatan bejatnya)" katanya saat diwawancara polisi terlihat dalam video postingan instagram @inafispolrestaput (20/4/22).
Menurut keterangan Barimbing, kedua pelaku merupakan residivis, Yakni Jubel pernah terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Bepin pernah melakukan pembunuhan kepada seorang gadis di Tarutung dan dihukum penjara 18 tahun.