Paksa Kekasihnya yang Masih Mahasiswa Melakukan Aborsi, Bripka Randy Akhirnya Ditahan
Seruan.id - Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi cantik perguruan tinggi negeri di Malang yang diduga bunuh diri tenggak racun di atas makam ayahnya di Mojokerto karena dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya, Bripka Randy sebanyak 2 kali.
Kini Polda Jatim telah bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus bunuh diri tersebut dan kabarnya sudah melakukan penahanan terhadap Bripka Randy akibat dari perbuatannya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Bripka Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan dan kini sudah ditahan karena diduga dengan sengaja menuruh korban melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang diketahui tingga di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diyakini tidak kuat dengan tekanan yang ia terima dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri pada Kamis Sore (02/12/21).
Saat ditanyai, Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa setelah kasus tersebut viral, Tim Gabungan Polres Mojokerto dan Disreskrim Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan.
Mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Randy dan menemukan bahwa Randy dan Novia awalnya berkenalan disebuah acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019 lalu. Dari sana mereka bertukar nomor dan akhirnya menjalani hubungan pacaran.
"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," terang Wakapolda saat dimintai keterangan.
Akibatnya Novia pun hamil sebanyak 2 kali dan pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Kini Bripka Randy pun harus mempertanggung jawabkan perbutannya dan sedang ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, kini pihak kepolisian juga tengah melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripka Randy yang terancam sanksi pemecatan.