Dua Tersangka Kasus Korupsi PT JIP Tak Ditahan, Alasannya Karena Mereka Kooperatif
Seruan.id - Karena bersifat kooperatif dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Jakarta Infrastruktur Properti (JIP) tidak ditahan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Purwanto.
Dari penuturannya, kedua tersangka merupakan mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
"Kalau tidak ditahan saya bilang dia masih kooperatif, walaupun posisinya tersangka," terang Djoko memberi keterangan.
Kedua tersangka diketahui dijerat Pasal 2 ayar (1) dan/atau Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada dua perkara yang ditangani dalam penyidikan kasus yang tengah dijalani oleh PT JIP tersebut.
Masalah pertama yakni, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018. Kemudian yang kedua penggadaan barang/jasa pembangunan infrastuktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
Ia menjelaskan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP mencapai Rp. 315 miliar. Namun, jumlah kerugian secara pasti belum diketahui karena hingga saat ini masih dalam proses perhitungan.
"Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp. 315 miliar," ujarnya.