Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Perlu Diketahui, Ini Alasan Mengapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik Saat Mendaki Gunung

Perlu Diketahui, Ini Alasan Mengapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik Saat Mendaki Gunung

Seruan.id - Menjadi salah satu tanaman langka dan dilindungi oleh undang-undang, membuat bunga edelweis tidak boleh dipetik begitu saja oleh orang-orang saat mendaki gunung. Namun walau begitu, masih terdapat beberapa kasus/kejadian dimana orang-orang yang tidak bertanggung jawab masih dengan gampangnya memetik bunga ini untuk dijadikan sebagai cinderamata.

Mungkin bagi kalian yang senang melakukan perjalan ke gunung atau melakukan hiking, nama bunga langka yang bernama latin Anaphalis Javanica ini sudah tidak lagi asing. Bukan tanpa alasan, karena memang tanaman ini tumbuh di beberapa gunung di Indonesia.

Kini keberadaan tanaman ini terus mengalami penurunan dan semakin langka akibat tangan-tangan usil pendaki yang tida bertanggungjawab. Pemerintah pun kini telah mengerluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang masih mengatur larangan memetik edelweis.

Untuk mengetahui lebih detail apa saja yang menjadi alasan mengapa kamu atau kita tidak boleh memetik bunga edelweis, yuk simak rangkuman di bawah ini;

Sudah Ditemukan Sejak 200 Tahun Lalu

Bunga langka ini pertama kali ditemukan oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada tahun 1819 saat dirinya tengah berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.

Disebut Sebagai Bunga Abadi

Selain cantik dan unik, bunga edelweis ternyata memiliki cara bertahan hidup yang kuat, terbukti dari habitatnya yang berada di pegunungan dan tanah tandus sekalipun. Bunga ini dapat membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.

Dilindungi Undang-Undang

Karena keberadaanya yang terus berkurang dan terancam, bunga ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat  dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Mereka yang dengan sengaja atau tidak sengaja memetik bunga ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Mulai dari kurungan penjara maksimal 5 tahun, pemetik bunga edelweis juga bisa dikenakan denda sebesar  Rp. 50 juta - Rp. 100 juta.

Sudah Terancam Punah

Karena ulah sebagian pendaki yang tidak bertanggungjawab dan masih saja melakukan pemetikan terhadap bunga edelweis untuk dijadikan cinderamata membuat populasi tanaman ini terus berkurang dan berkurang.

Hanya Tumbuh di Indonesia

Bunga edelweis diketahui tumbuh subur dibeberapa tempat di gunung-gunung di Indonesia. Para pendaki bisa menikmati hamparan keindahan bunga edelweis jika mendaki ke Gunung Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangraro, dan Rinjani.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment