Tak Bertanggung Jawab, Kurir ini Malah Larikan Emas 7 Kg Senilai Rp6 Miliar
Seruan.id - Kurir dengan inisial DJ (38) diringkus pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur usai membawa kabur tujuh batang emas seberat tujuh kilogram milik perusahaan tempatnya bekerja, PT IGS. Tak hanya DJ, polisi juga berhasil meringkus SB (34), warga yang indekos di Sidoarjo, yang berperan sebagai menjadi penadah emas yang dijual DJ.
“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus penggelepan yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT IGS, yang mana pada tanggal 31 Agustus 2021 telah hilang kurang lebih tujuh kilo emas yang sudah dimurnikan oleh toko Emas Sumber Baru yang ada di Pasar Atum,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Markas Polda Jatim di Surabaya, pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kala itu PS selaku pelapor menghubungi Wakil Kepala Gudang PT IGS berinisial WL untuk mengambil emas batangan sebanyak tujuh batang dengan berat tujuh kilogram di toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum Surabaya. Kala itu, tujuh batang emas itu telah selesai dimurnikan.
Selanjutnya, WL memerintahkan tersangka DJ yang bertugas kurir di perusahaan tersebut. DJ kemudian berangkat ke toko Emas Sumber Baru bersama ML, juga karyawan PT IGS.
Akan tetapi, bukannya kembali ke PT IGS, DJ malah melarikan emas batangan senilai Rp6 miliar itu. Pihak perusahaan sedang menunggu kedatangan DJ pun merasa curiga setelah kurir itu tak kunjung kembali hingga akhirnya lapor ke polisi.
Pelaku ternyata dikrtahui telah menjual sebagian emas batangan yang dibawanya tersebut. Bahkan, emas tersebut juga dipotong menjadi beberapa bagian.
“Barang itu (emas tujuh batang) dibawa kabur dibawa oleh pelaku ini. Ada yang sudah dipotong-potong. Dijual, dan ada sebagian lagi yang dibawa ke daerah Tangerang," sebut Slamet.
Emas yang telah dipotong-potong tersangka DJ itu kemudian dijual seberat 20 gram dengan harga Rp8 juta kepada tersangka SB. Tersangka juga menjual sebagian emas batangan tersebut di daerah Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
Saat ini, DJ dan SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka DJ dikenai Pasal 374 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Sementara tersangka SB dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.