Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Berencana Gugat Presiden atas Maraknya Praktik Pinjaman Online
Seruan.id - Banyaknya korban praktik pinjaman online di Indonesia dianggap sebagai titik lemah regulasi mengenai praktik pinjaman online (pinjol) yang berlaku di Indonesia. Selain itu, minimnya pengetahuan akan literasi keuangan digital pada masyarakat juga diduga menjadi salah satu timbulnya korban-korban pinjol.
Oleh karena situasi pinjol yang semakin hari semakin memburuk, Lembaga Bantuan Hukun (LBH) Jakarta pun turun tangan dan meminta pemerintah pusat beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat sebuah regulasi yang baru yang nantinya dapat mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi korban pinjaman online yang tidak sehat.
Jeanny Sirait, selaku pengacara publik yang mewakili LBH Jakarta mengatakan jika langkah yang dilakukan pemerintah yang mana hanya menangani persoalan pinjol dan perusahaan yang tidak terdaftar tidak akan membantu masyarakat sama sekali.
Bukan tanpa alasan, Ia menjelaskan bahwa dari sekitar tujuh ribuan laporan yang mereka terima yang datang dari masyarakat terkait pinjol juga datang dari perusahaan yang terdaftar.
"Kami tiga tahunan melakukan riset dan audiensi dengan lembaga-lembaga negara terkait, tapi tidak ada terobosan untuk masyarakat," terang Jeanny.
Jika ditilik melalui sisi peraturan Otoritas Jasa Jeuangan (OJK), memang kini praktik pinjaman online telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Namun peraturan tersebut dinilai tidak layak dan tidak cukup untuk menangani persoalan yang ada mengenai praktik pinjol yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, terutaman mengenai perlindungan terhadap konsumen.
Kembali ditegaskan bahwa LBH Jakarta yang diwakili oleh Jeanny bersama dengan para korban akan menempuh jalur hukum yakni dengan mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit.
Alasan utama mereka melakukan hal tersebut diduga karena selama ini pemerintah dan lembaga negara yang bersangkutan tidak pernah merespon permintaan mereka mengenai pembuatan regulasi yang kiranya dapat mengakomodir perlindungan terhadap konsumen.
Kabarnya gugatan ini akan mereka arahkan ke Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, dan DPR, Gugatan tersebut akan dilayangkan dalam dua pekan kedepan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, LBH Jakarta memang sejauh ini telah berhasil menghimpun sejumlah permasalahan pinjol dalam beberapa tahun terakhir. Jejak-jejak masalah seperti persoalan biaya administrasi yang tinggi atau mencapai 30 persen dari nilai pinjaman, bunga yang tinggi dan tanpa batasan yang mencapai 4 persen per hari, serta penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana.
Sering diinformasikan memang penagihan pinjol yang dilakukan dengan cara yang tidak pantas, seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan tak jarang pelecehan seksual.