Kembalikan Barang Curiannya Melalui Gojek, Maling Ini Mengaku Terjerat Pinjol
Seruan.id - Peristiwa pencurian yang menggelitik terjadi di sebuah rumah di Taman Pondok Jatim, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 19 Oktober 2021. Beberapa saat setelah beraksi, si pencuri akhirnya mengembalikan sebagian barang milik korban melalui aplikasi antarbarang Gojek.
Si pencuri pun tak lupa mengirimkan surat permintaan maaf kepada korban dan berjanji akan mengembalikan sebagian barang yang dijual setelah sudah punya uang.
Korban pencurian menggelikan tersebut bernama Indris Ulfi Visvianto (39 tahun). Berdasarkan penyampaiannya kepada wartawan dia mengaku sadar rumahnya dibobol maling pada Rabu pagi, 20 Oktober 2021. Dia merasa terkejut karena barang-barang seperti laptop, kamera digital, ponsel, hingga perhiasan isterinya seberat 4 gram senilai Rp3 juta menghilang dari dalam lemari kamar.
Indris menduga maling membobol rumahnya dan membawa sejumlah barang berharga pada Selasa sore, 19 Oktober 2021. Hal itu disebabkan, karena saat itu rumahnya tengah kosong.
"Sepertinya pencuri masuk lewat angin-angin jemuran. Saat itu rumah sedang kosong," ucapnya setelah dikonfirmasi wartawan pada Kamis.
Setelah sadar menjadi korban pencurian, dia segera melapor ke Kepolisian Sektor Taman dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pencuri di rumahnya. Polisi kemudian menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Satu jam seusai olah TKP dan polisi telah pergi, datang pengendara Gojek dan mengantar sebuah paket berupa kardus. Si pengirim paket dengan inisial PW dan tujuan paket adalah rumah yang ditinggali Indris. Setelah kardus kiriman itu dibuka, isinya ternyata adalah sebagian barang yang hilang dicuri, yakni laptop, kamera digital, ponsel, dan perhiasan.
“Tapi perhiasannya bukan emas seperti milik istri saya yang dicuri,” ujarnya.
Dalam kardus tersebut pun ditemukan sebuah surat dengan tulisan berbahasa Jawa. Isinya yaitu permintaan maaf pengirim paket karena telah mencuri barang-barang milik korban. Pelaku menyampaikan terpaksa mencuri setelah terjerat pinjaman online (pinjol). Pelaku kemudian berjanji akan mengembalikan sebagian barang yang dicuri dan belum dikembalikan setelah nantinya punya uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Osca Stefanus mengkonfirmasi peristiwa itu. Akan tetapi, kata dia, korban melapor ke Polsek Taman dan sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan.