Biadap, Nenek 74 Tahun Dibunuh, Lalu Diperkosa Oleh Pria Ini
Seruan.id - Seorang nenek dengan umur 74 tahun, insial LS, menjadi korban tindak pembunuhan dan pemerkosaan. Aksi biadab tersebut diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ARH (35).
Menurut informasi yang didapatkan, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada hari Kamis 30 September 2021.
ARH yang tak lain adalah warga Tapanuli Tengah (Tapteng) telah diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, beberapa jam setelah kejadian.
"Iya sudah kita amankan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Suhartono, Senin 4 Oktober 2021.
Pelaku diringkus ketika hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah atau Tapteng. Akan tetapi, ketika ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan melarikan diri. Akibatnya, kaki ARH terpaksa ditembak polisi.
"Kita curigai dari informasi dia mau melarikan diri ke Tapteng," terang Suhartono.
Suhartono mengungkapkan dalam hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukannya setelah korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Ya, setelah mati karena dicekik dimasukan barang itu (diperkosa) sama dia (pelaku)," lanjut Suhartono.
Suhartono menjelaskan ARH adalah teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri juga pernah menumpang tidur di rumah LS.
"Tidak ada hubungan, pernah tidur di rumah korban itu. Tapi, tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka," ujar Suhartono.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.