Tak Habis Pikir, Pemuda 18 Tahun Cabuli IRT Umur 49 Tahun
Seruan.id - Hanya karena merasa kesal usai dimarahi, pemuda 18 tahun SBS nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu ramah tangga dengan inisial KT (49 tahun), di Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.
Korban tak lain merupakan seorang ibu rumah tangga di Dusun Hengan, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Diketahui kejadian pencabulan ini berawal ketika korban menegur pelaku di belakang rumahnya, teguran itu ternyata membuat pelaku kesal.
Pelaku kemudian mengambil batu dan juga sempat mengejar korban hingga korban lari ketakutan. Kala itu pelaku menarik tangan wanita itu, kemudian memeluk dan mencium korban.
Korban tersebut juga memberikan perlawanan hingga mendorong pelaku, dan lari menghindari pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikka.
Selanjutnya SBS berhasil ditangkap dan pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka yang khusus mengurus perkara anak dan perempuan.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengkonfirmasi adanya kasus pencabulan yang tidak lazim terjadi di wilayahnya.
"Laporan awalnya di Polsek Waigete pada tanggal 1 September 2021 siang, Setelah terima laporan pelaku yang berusia 18 tahun langsung kami amankan dan telah kami serahkan ke Unit PPA Polres Sikka,” sebut Sajimin, Jumat 3 September 2021.
Sajimin mengungkapkan pihaknya langsung merespon adanya laporan korban agar tidak ada tindakan main hakim sendiri. Baiknya, keluarga pelaku mengerti dan menyerahkan pelaku agar menjalani proses hukum.
Dalam kasus pencabulan tersebut ia akhirnya agar pelaku diproses dan sampai dengan saat ini kasusnya dalam penanganan Polsek Waigete, Polres Sikka.