Larikan Mobil Majikannya, Residivis Ini Nekat Jual Lewat Marketplace
Seruan.id - Seorang pria berinisial BDP, warga Tosari, Pasuruan, Jawa Timur nekat bertindak jahat. BDP melarikan mobil milik majikannya yang kemudian ia jual melalui media sosial dengan harga Rp35 juta.
Ulah dana aksi konyolnya itu begitu mudah dilacak dan ditangkap oleh aparat Kepolisian. Sehingga saat ini, BDP akhirnya ditahan di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.
BDP melarikan mobil majikannya di Gedongan, Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 9 September 2021 dini hari lalu. Kala itu mobil korban terparkir di halaman rumah. Kemudian, BDP melihat adanya kesempatan karena kondisi sepi dan pemilik mobil sedang tidur.
Korban kemudian tersadar telah menjadi korban pencurian, sehingga keesokan paginya mobilnya yang sebelumnya berada halaman rumah kini hilang. Kunci mobil yang sebelumnya sering ia simpan di tempat tertentu juga tidak ada. Selanjutnya, korban segera melapor ke Kepolisian.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, tersangka sempat mengunggah mobil majikannya dan ditawarkan untuk dijual dengan harga Rp35 juta, akan tetapi tidak laku. Polisi terus melakukan pencarian dan pelacakan. Hingga pada 12 September 2021, mobil telah berada di Pare, Kabupaten Kediri.
“Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada 12 September 2021, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku berupaya kabur hingga membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil dan pelaku berhasil diamankan,” lanjut wahyu di Markas Polresta Sidoarjo, Senin, 13 September 2021.
Dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, BDP adalah residivis perkara pencurian mobil yang ditangkap Polresta Malang pada tahun 2017 lalu. Setelah keluar dari penjara, kebiasaan jahatnya masih saja ia lakukan. BDP mengakui aksinya nekat mencuri mobil majikannya setelah terlilit utang sebab kalah dalam perjudian.
“Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi lagi. Agar jera, ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” terang Wahyu.