Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Jika Dipidanakan, Trio Warkopi Bisa Didenda Hingga 2 M atau Penjara 4 Tahun Akibat Meniru Warkop DKI

Jika Dipidanakan, Trio Warkopi Bisa Didenda Hingga 2 M atau Penjara 4 Tahun Akibat Meniru Warkop DKI

Seruan.id - Setelah ramai diperbincangkan perseteruan antara Trio Warkopi yang baru-baru ini viral di jagar maya dengan pemilik resmi merk Warkop DKI yang masih hidup, Pakde Indro Warkop, akhirnya muncul sebuah berita yang menjelaskan bagaimana kira-kira nasib Trio Warkopi jika dipidanakan.

Jika dipidanakan karena meniru atau melanggar hak cipta Warkop DKI, maka Trio Warkopi bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp. 2 Miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Hal tersebut dijelaskan oleh Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) saat melakukan jumpa pers virtual, pada Senin (27/09/2021).

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Itu karena Warkop Dono Kasino Indro atau yang biasa kita sebut Warkop DKI telah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Oleh karena itu setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin terlebih dahulu ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar," terang Dirjen KI Freddy Harris.

Pada Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau dipedagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar."

Lebih lanjut, Freddy Harris menjelaskan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Ia mengatakan jika keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahara, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Disisi lain, dari sudut pandang perlindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

"Potensi pelangaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfataan ekonomi atau keuntungan ekonomi," jelas Freddy secara detail.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment