Dipicu Pinjaman Online, Pria Ini Tega Bakar Kakak Ipar dan Keponakannya
Seruan.id - Seorang wanita bersama anaknya dibakar oleh seorang pria dengan insial IL (39). Pelaku sendiri tak lain merupakan adik ipar dari korban. Tindakan pembakaran itu, dipicu rasa kesal tersangka terkait dengan pinjaman online atau Pinjol.
Kedua korban tersebut adalah Mawar Fransiska Sihotang (44) dan anaknya, Yannes P Lubis (10). Kedua korban merupakan warga Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat 25 Juni 2021, lalu. Kala itu, korban mengunjungi rumah pelaku tidak jauh dari rumahnya, di Desa Lubis, Kecamatan Pagar, Kabupaten Tapanuli Utara.
Korban ke rumah pelaku bermaksud menyuruh dan meminjam identitas istri korban demi kepentingan Mawar untuk meminjam uang pada sebuah aplikasi pinjaman online. Termasuk meminjam uang bersama tetangga IL.
Uang pinjaman tersebut akan digunakan oleh korban dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meski sudah mendapat penolakan dari istri pelaku, tapi mawar bersikukuh memaksa hingga mendatangi rumah IL.
"Kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam Pinjol dan juga meminjam dari tetangga-tetangganya, untuk kebutuhannya (korban)," terang Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu 26 September 2021.
IL yang sudah merasa kesal dengan kakak iparnya berencana untuk membakar korban. Bermodalkan bensin yang sudah dipersiapkan, malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melihat Mawar bersama anaknya yang tengah tertidur lelap dalam sebuah kamar di rumah pelaku.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar, dan menuangkan bensin yang telah dibelinya ke selimut yang digunakan korban dan kemudian langsung membakar menggunakan korek gas. Akan tetapi kobaran api ikut juga menyambar anak korban.
"Ia (pelaku) nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya. Tubuhnya (korban) terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki," jelas Ronald.
Setelah membakar korban, IL segera melarikan diri. Sementara kedua korban dibantu warga sekitar segera dilarikan rumah sakit terdekat di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku telah melarikan selama tiga bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran pihak kepolisian. Akan tetapi, akhirnya, pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Selasa 21 September 2021.
"Dari keterangan tersangka, dia nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya karena tersangka kesal pada kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam uang dari pinjaman online. Juga dari tetangga-tetangga, untuk kebutuhannya sendiri," jelas Ronald.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara. Sedangkan, IL aas perbuatannya dikenai Pasal 187 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang menimbulkan kebakaran dengan sengaja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.