Cinta Ditolak, Pemuda ini Tewaskan Kakak-Adik Lalu Memasukkannya ke Dalam Sumur
Seruan.id - HE (25 tahun) berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan pembunuhan DV (20) dan adiknya yang berinisial DC (12), warga Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin malam, 6 September 2021. HE sanggup melakukan tindakan kejinya itu karena sakit hati cintanya ditolak oleh DV.
Menurut data yang diberikan kepolisian setempat, peristiwa berawal saat tersangka mengunjungi rumah korban dan bertamu. Kala itu hanya ada DV dan DC yang berada di rumah.
Selanjutnya tersangka mengobrol dengan DV di bagian ruang tamu. Kedua korban tidak memiliki rasa curiga kepada tersangka karena mereka mengenal tersangka.
Saat sedang dalam perbincangan, tersangka berusaha keras memegang tangan DV, tetapi DV membalas dengan penolakan hingga berteriak.
Teriakan DV memicu tersangka merasa panik. Pemuda yang berasal dari Kota Kediri tersebut langsung membungkam mulut DV lalu menariknya secara paksa menuju kamar.
Akan tetapi, tindakan kasar tersangka segera diketahui adik DV, yaitu DC. Kemudian DC berlari menuju dapur dan mengambil sebilah pisau demi membantu kakaknya.
Setelah mengetahui hal tersebut, tersangka kemudian melepaskan DV. Lalu, tersangka bergegas menangkap DC yang tubuhnya jauh lebih kecil. HE langsung merebut pisau yang dipegang DC dan tersangka kemudian menyayat leher DC. Perdarahan di leher DC menyebabkan korban tewas tak lama setelah disayat.
Tak kuat melihat adiknya tewas dengan kondisi bersimbah darah, DV pun lalu berteriak. Tersangka yang mulai tak tenang semakin bertambah panik sehingga langsung membekap mulut dan hidung DV hingga tak bisa bernapas dan kemudian juga meninggal dunia di rumah korban.
Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh kedua korban, mengikat mereka dengan batu sebagai pemberat, dan dimasukkan ke dalam sumur yang ada di dalam rumah korban.
Setelah merasa beres, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Akan tetapi, upaya tersangka untuk menghilangkan jejak kejinya akhirnya tak berhasil.
Kepolisian setempat berhasil mendapatkan atau menangkap tersangka dalam sebuah penginapan di Sedati, Sidoarjo, Selasa, 7 September 2021. Pelaku berencana melarikan diri menuju tempat kelahirannya di Kota Kediri.
“Dia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro ketika merilis kasus tersebut di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 7 September 2021.
Hingga setelah penangkapan tersangka sudah ditahan. Pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.