Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Bermodus Berburu Babi, ASN ini Cabuli Remaja Laki-Laki Berkali-Kali

Bermodus Berburu Babi, ASN ini Cabuli Remaja Laki-Laki Berkali-Kali

Seruan.id - Oknum pemburu babi yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, FR (56 tahun), diringkus oleh tim Kepolisian Resor Agam. FR diringkus pada Rabu kemarin di rumah kediamannya atas dugaan kasus pecabulan anak di bawah umur. Korbannya merupakan seorang anak laki-laki berinisial LK usia 14 tahun.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan pelaku diringkus berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sebelum melapor, orang tua korban membaca pesan yang  ada dalam percakapan di ponsel korban. Percakapan itu mereka lakukan pelaku dan korban melalui aplikasi Whatsapp.

Orang tua korban melihat percakapan antara pelaku dan korban. Selain percakapan, pelaku juga kerap mengirimkan gambar-gambar tak senonoh. Usai di desak, korban mengakui jika pelaku melakukan perbuatan Cabul terhadap dirinya,” ujar Dwi saat jumpa pers Jumat, 10 September 2021.

Dwi menerangkan antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal. Ketika tinggal bersama neneknya di daerah Sago, korban juga merupakan tetangga dari pelaku.

Walaupun sudah pindah rumah di daerah Bawan ikut Ibunya, akan tetapi pelaku dan korban juga pernah bertemu di lokasi berburu babi. Keduanya bahkan memiliki hobi yang sama yakni berburu babi.

Dwi mengungkapan jika korban mendapatkan perlakuan bejat pelaku pertama kali pada 31 Agustus 2021. Kala itu, pelaku mengajak korban untuk pergi berburu babi di kawasan hutan Koto Palembayan. Kemudian, saat berada di kendaraan pick up pelaku, korban mendapatkan perlakuan itu.

Tak cukup itu saja, sesampai di kawasan hutan Koto Palembayan, korban diajak ke dalam semak-semak dan kembali mendapatkan perlakuan cabul. Setelah melakukan perbuatan itu, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban kembali pulang ke Bawan.

Ketika dalam perjalanan pulang, pelaku kembali mencabuli korban. Sesudah tiba di simpang rumah korban, pelaku memerintah kepada korban untuk tidak bercerita kepada orang lain. Korban juga diberikan uang Rp100 ribu.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 289 jo pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Dwi.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment