Anak Ini Pukul Kepala Ibunya, Hanya Karena Tak Beri Uang Rp50 Ribu
Seruan.id - Polres Kota Surakarta mendalami kasus seorang anak yang tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Solo, di Jawa Tengah.
Pelaku kasus penganiayaan ringan kepada ibu kandungnya sendiri tersebut berinisial Mhj (21) dan tengah menjalani pemeriksaan, kata Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin.
Akan tetapi, Kapolsek menyebutkan, pihak ibu korban berinisial Mr (49), warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, telah menarik aduan ke polisi agar anaknya yang telah melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban mengharapkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.
Pihaknya selanjutnya melakukan mediasi dengan mempertemukan antara korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.
"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," ujar Kapolsek.
Pihaknya langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan antara korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.
"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," lanjut Kapolsek.
Dalam mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku demi permintaan maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri. Pihaknya juga meminta pelaku untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.
Pihaknya sifatnya fleksibel dengan mengharapkan mediasi demi penyelesaian hukum secara kekeluargaan, mempertemukan antara korban dengan pelaku karena masih satu keluarga.
Kapolsek mengungkapkann kronologi kasus penganiayaan pelaku anak terhadap ibu kandungnya sendiri berawal pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada korban ibu kandungnya sendiri, di rumahnya, pada Ahad (19/9), petang.
Akan tetapi, korban tidak memberi uang kepada pelaku akibat tidak mempunyai uang. Pelaku kemudian marah dan segera menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sejumlah dua kali. Korban yang telah mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan langsung, polisi mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, pada Ahad (19/9) malam, untuk pemeriksaan dengan dikenai pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," jelasnya.
Sementara korban Mr yang dalam kesehariaannya bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara. Mereka tidak diurusi bapaknya sebab telah pergi sudah beberapa tahun ini. Dirinya menarik pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian, setelah menganiaya dirinya.
"Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Mr.