Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Wanita Lajang ini Diperkosa Dua Temannya Setelah Diajak Pesta Miras

Wanita Lajang ini Diperkosa Dua Temannya Setelah Diajak Pesta Miras

Seruan.id  - Seorang wanita dengan inisial Pj (19) diketahui telah menjadi korban pemerkosaan. Pemerkosaan tak lain dilakukan oleh dua orang temannya, W (29) dan M (21) setelah melakukan pesta minuman keras (miras), pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, pada sebuah toko bunga di Ciracas, Kota Serang, Banten.

Awal peristiwa diketahui ketika pelaku W menghubungi Pj untuk meminum miras, selanjutnya pelaku segera menjemput korban.

Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea pada Senin, 9 Agustus 2021 menyampaikan Pelaku W bersama korban Pj sudah saling mengenal. Selanjutnya pelaku menjemput korbannya untuk pesta miras, lalu korban diperkosa oleh W dalam sebuah toko.

Pelaku W melakukan tindak pemerkosaan terhadap Pj di ruangan lainnya dalam toko tersebut. Sedangkan teman-temannya sedang berada di luar toko.

Setelah W melampiaskan nafsu bejatnya, temannya berinisial M datang dan melihat yang sudah dilakukan keduanya. Akibat terpengaruh minuman beralkohol, M pun ikut memerkosa Pj.

Dengan dibantu W yang memegangi tangan wanita muda itu, M dengan mudah memerkosa gadis muda yang masih lajang tersebut.

"M, salah satu teman pelaku W, masuk dan melakukan perbuatan yang sama," tutur Maruli.

Korban Pj sempat melawan hingga berteriak dan bisa kabur dari dalam toko. Lalu dia mendatangi petugas keamanan di dekat toko tersebut dan dibantu melapor ke polisi.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 08 Agustus 2021 di tempat tinggalnya masing-masing. Atas perbuatan buruknya, W dan M terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Korban berteriak, lari, dibantu petugas security di situ, dibantu dan membuat laporan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 285, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," lanjut Maruli.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment