Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Tak Pikir Panjang, Keponakan Tembak Mati Polisi di Sumut

Tak Pikir Panjang, Keponakan Tembak Mati Polisi di Sumut

Seruan.id - Seorang anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44) tewas setelah ditembak oleh keponakannya, YSN (20). Diketahui bahwa korban baru sembuh terpapar COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan kronologi kejadian pada Rabu malam, 18 Agustus 2021. Korban yang merupakan warga Gang Melati, Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari rumah mendatangi peternakan bebeknya di Gang Rotan, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Korban baru sembuh dari terpaparnya COVID-19. Pada saat selesai Isoman, korban datang ke peternakan bebek itu untuk melihat kondisi bebek yang berkurang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Kamis malam, 19 Agustus 2021.

Korban kemudian mendatangi peternakan tersebut, Tatan menjelaskan karena banyak bebek mati akibat pagar pembatas yang rubuh. Oleh karena itu, korban menenggur pelaku sambil marah-marah.

"Jumlahnya karena pembatas kandang bebek rubuh dan menegur pelaku. Kemudian, menanyakan kenapa bebek berkurang dan itulah penyebab pelaku merasa tidak terima dengan teguran korban," lanjut mantan Kabid Humas Polda Sumut tersebut.

Selanjutnya, Jomser menyimpan senjata api di dalam rumah tinggal di peternakan bebek itu dan meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku yang diketahui adalah warga Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu segera mengambil senpi korban.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 22.35 WIB. Jomser datang kembali ke peternakan tersebut dengan membawa senpinya. Lalu pelaku menembak korban di kepala bagian belakang. Korban pun tewas terkapar berlumuran darah.

Setelah menembak mati pamannya, Tatan mengatakan pelaku sempat menelpon temannya meminta tolong untuk membuang mayat korban, akan tetapi ditolak. YSN mendatangi tetangga di sebelah peternakan untuk meminta tolong dengan alasan yang sama akan tetapi juga ditolak.

"Tersangka pada saat melakukan aksinya menghubungi temannya dan meminta membantu membuang jenazah korban. Pelaku sempat memecah kaca rumah tetangga untuk meminta tolong," sebut Tatan.

Tepat di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api milik korban, 8 butir peluru kaliber 9 mm, 1 magasin, 11 kunci dan 1 tas.

Setelah itu, barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kita menjerat pelaku dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancamannya penjara seumur hidup," tegas mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment