Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Begini Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan Ini
Seruan.id - Denni Puspa Purbasari yang merupakan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mengumumkan golongan masyarakat yang dapat mendaftar menjadi peserta Program Kartu Prakerja.
Golongan tersebut adalah WNI berusia 18 tahun ke atas baik pencari kerja ataupun lulusan baru, korban PHK, karyawan hingga pelaku wirausaha yang sedang tidak mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan DPRD.
"Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua," tutur Puspa dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (16/8).
Puspa juga mengungkapkan pembukaan Program Kartu Prakerja dilakukan pemerintah demi membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
"Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Karena itu, mereka yang berhasil menjadi penerima kartu prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi," lanjut puspa.
Dirinya pun menambahkan selama 16 bulan berjalan, program kartu prakerja cukup membantu masyarakat. Manfaat tersebut diidentifikasi dari jumlah peserta yang mencapai 8,28 juta orang dalam 17 gelombang pendaftaran.