Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Nekat Melakukan Hajatan Pernikahan Saat PPKM, Satpol PP Depok Segel OrganTunggal

Nekat Melakukan Hajatan Pernikahan Saat PPKM, Satpol PP Depok Segel Organ Tunggal

Seruan.id - Satpol PP Kota Depok menyegel organ tunggal yang tengah beraksi di sebuah hajatan pernikahan warga yang berada di Kecamatan Cipayung, Depok.

Menurut Taufiqurrahman, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpoll PP, mereka melakukan ini demi mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan dan mengingat masih diberlakukannya PPKM Level 4 di Depok yang mana pesta pernikahan harus ditiadakan terlebih dahulu.

"Kami lihat ada organ tunggal atau musik sehingga kami melakukan penyegelan di lokasi tersebut," ujar Taufiqurrahman, pada Minggu, (08/08/2021).

Menurutnya, prosesi akad nikah memang tidak bisa dan tidak akan dilarang. Namun jika sampai mengadakan organ tunggal maka pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan yang mana untuk menghindari kerumunan.

"Musiknya tidak boleh, khawatir warga akan menonton acara musik. Selain itu pengurus RT, RW, hingga LPM akan diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan langsung," tegasnya.

Tak hanya di Cipayung, Satpol PP Depok juga menerima beberapa laporan yang mengatakan bahwa ada beberapa warga yang melangsungkan resepsi.  Namun mereka tidak melarang karena setelah dicek ke lokasi, acara tersebut hanya akad nikah dan menerapkan protokol kesehatan.

"Akad nikahnya tidak dilarang, namun untuk saat ini masih diberlakukan PPKM Level 4, warga untuk sementara menunda resepsi pernikahan," ujar Taufiqurrahman.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment