Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Modus Lowongan Pekerjaan, Gadis Ini Ditipu Hingga Diperkosa dan Dianiaya

Modus Lowongan Pekerjaan, Gadis Ini  Ditipu Hingga Diperkosa dan Dianiaya

Seruan.id - Seorang pria dengan insial BK diringkus Polres Pekalongan atas tindak penipuan lowongan pekerjaan. Tak hanya  menipu, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial DN (20).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan, peristiwa ini bermawal ketika tersangka seolah-olah menawarkan lowongan pekerjaan melalui akun media sosial facebook pada Minggu, 8 Agustus 2021.

"Tersangka dengan akun facebook bernama Wardi DewRdi menggunggah status facebook di grup info lowongan pekerjaan di sebuah restoran dengan gaji Rp2,5 juta dan dikhusukan untuk perempuan berusia 19-25 tahun," terang Arief, Selasa, 24 Agustus 2021.

Selanjutnya korban berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku sebagai pemilik sebuah rumah makan dan menyampaikan bahwa korban diterima kerja dan akan dijemput.

"Tersangka hanya mengarang saja nama rumah makan dan bukan pegawai atau pemilik rumah makan tersebut. Tersangka berprofesi sebagai nelayan," lanjutnya.

Kemudian, pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban dengan alasan hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen. Setelah sampai di tepi jalan raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, tersangka menghentikan laju kendaraan kemudian memperkosa korban.

Sebelum memperkosa korban, tersangka juga melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kala itu korban berteriak dan berontak, sehingga tersangka memukuli korban hingga akhirnya tidak berdaya.

"Usai memperkosa korban, tersangka menawarkan akan mengantar korban pulang, kemudian berhenti di toko milik saksi untuk membeli/mengisi BBM," terangnya.

Saat tersangka mengisikan BBM, korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca Mobil. Seketika itu, pemilik warung yang melihat peristiwa tersebut, mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil, akan tetapi dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (korban) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat.

"Melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil dan tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut," ujarnya.

Korban pun kemudian ditolong oleh saksi dan kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan. Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan sungai Pencongan, untuk mengambil kembali barang berharga milik korban seperti ponsel dan dompet, sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.

"Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya. Uang milik Korban sebesar Rp300 ribu telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp141 ribu," jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, Polres Pekalongan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau 9 jam setelah kejadian, ketika tersangka mengajak istri tersangka jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang dengan mengendarai mobil sewaannya tersebut.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BK dikenai pasal berlapis, yaitu perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment