Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Memalukan, Anggota DPRD Tertangkap Basah Kala Pesta Narkoba

Memalukan, Anggota DPRD Tertangkap Basah Kala Pesta Narkoba

Seruan.id - Sebanyak lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) diringkus ketika sedang bersama dengan wanita cantik atau ladies club's (LC) di dalam tempat hiburan malam pada daerah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.

Kelima anggota DPRD Labura tersebut yaitu Jainal Samosir selaku Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom selaku anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.

Selanjutnya, M Ali Borkat selaku Ketua DPC PPP Labura, anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan selaku anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan selaku anggota Fraksi PAN. Dalam pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan kepada kelima anggota DPRD Labura tersebut diketahui positif mengonsumsi narkoba dengan jenis pil ekstasi.

AKBP Putu Yudha Prawira selaku Kapolres Asahan menyatakan kelima anggota DPRD Laburan ditangkap bermula atas laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi pesta narkoba di sebuah tempat hiburan dalam Kabupaten Asahan.

Kemudian, tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan bersama Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Asahan segera menyasar tempat hiburan malam, yang beroperasi ketika penerapan PPKM di Sumut.

"Personel Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi. Benar bahwa ada kegiatan dugem sejumlah orang," tutur Putu saat jumpa pers digelar di Mako Polres Asahan, Jumat 13 Agustus 2021.

Dalam hasil penggrebekan itu, petugas mengamankan 17 orang, terdiri 9 laki-laki dan 8 orang prempuan. Seluruhnya digiring dan menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan. Kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian, kami tetapkan hari ini 14 orang (termasuk 5 anggota DPRD Labura) sebagai tersangka," lanjut Putu.

Demi mempertanggungjawabkann perbuatannya, 5 anggota DPRD Labura beserta tersangka lainnya dikenai dengan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment