Masih Berumur Dua Tahun, Ayah Paksa Anaknya Ini Merokok
Seruan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkus SM (28), ayah yang tega menyuruh anaknya yang baru berumur 2 tahun untuk merokok. Tindakan pelaku tersebut, sontak menjadi viral di media sosial.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengungkapkan setelah menerima laporan resmi dari mantan istri pelaku, NH (24) pada Rabu siang, 25 Agustus 2021. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu langsung bergerak meringkus SM.
"Setelah menerima laporan dari ibu korban. Anggota mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelas Deni dalam jumpa pers di Mako Polres Labuhanbatu, Kamis 26 Agustus 2021.
Deni menceritakan kronologi ayah menyuruh anak kandung yang masih balita untuk merokok bermula pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 20 30 WIB. Kala itu pelapor sedang tiduran di kamar. Pelaku kemudian mengirim pesan singkat melalui WhatsApp dengan alasan anak mereka rindu mau menelpon.
"Lalu tersangka pun melakukan panggilan video ke WhatsApp pelapor dan diangkat oleh pelapor. Saat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor. Lihat ini anakmu, rindu dia samamu. Kau mau lihat anakmu hancur," terang Deni sambil menirukan percakapan antara pelapor dan tersangka.
Selanjutnya, dalam percakapan video call itu, SM sempat memberikan satu batang rokok kepada bocah itu dan menyalakan korek api serta memerintah korban untuk mengisap rokok menyala tersebut.
"Kemudian, korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk. Tersangka mengambil rokok tersebut dari korban. Setelah itu karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan anaknya maka pelapor melakukan screenshot lalu mematikan teleponnya," sebut Deni.
Kemudian, NH mengunggah hasil tangkapan layar di akun Facebook miliknya, Selasa 24 Agustus 2021. Sehingga postingan tersebut, menjadi viral di media sosial.
"Untuk motifnya, sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka (rujuk kembali)," ucap Deni.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKBP Deni Kurniawan .