Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Korupsi Sebesar Rp32,482 Miliar, Juliari Batubara Memohon Dibebaskan

Korupsi Sebesar Rp32,482 Miliar, Juliari Batubara Memohon Dibebaskan

Seruan.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam nota pembelaannya mengharapkan majelis hakim memberikan vonis bebas kepada dirinya, dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan Juliari. Mantan Mensos dari politisi PDI Perjuangan tersebut dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meneyebut Juliari terbukti dengan menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebanyak Rp32,48 miliar.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Selasa 10 Agustus 2021.

Ali juga lebih jauh menerangkan, bahwa pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai dengan hasil fakta-fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," tegas Ali.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara juga menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari memohon supaya majelis hakim memvonisnya bebas.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari kala membacakan pledoi, Senin, 9 Agustus 2021.

Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya. Terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," sambung Juliari.

Juliari sangat yakin jika hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang dirasanya sudah menderita.

Jaksa KPK menyebut Juliari dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu tak lain karena Juliari menunjuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap tersebut menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako pada periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada periode Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono selanjutnya juga menggunakan fee itu dalam kegiatan operasional Juliari selaku mensos kala itu dan dalam kegiatan operasional lain di Kemensos.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment