Tepergok Curi Tanaman Hias, Sepasang Pasutri Tembak Petugas Ronda
Seruan.id - Sepasang suami istri asal Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas tepergok mencuri tanaman hias di Purbalingga. Pasangan suami istri ini masing-masing berinisial AH (27) dan KPA (29).
Dari hasil penyelidikan, mereka sudah enam kali mencuri tanaman hias di berbagai titik di wilayah Purbalingga.
Pasutri tersebut pertama kali tepergok warga yang sedang ronda keliling desa pada, Sabtu (10/7/2021).
Saat itu, mereka mencuri tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun, Rabu (14/7/2021).
Saat melakukan aksi pencuriannya, pasutri tersebut tepergok dan hendak ditangkap warga, lalu tersangka sempat menembakkan senjata air softgun kepada seorang warga yang hendak menangkapnya. Peluru mengenai bagian keningnya.
"Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi ke Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," katanya.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa satu senjata jenis air softgun merek Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
"Senjata jenis air softgun yang dibeli secara online seharga Rp2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri, tapi ternyata digunakan untuk mendukung aksi pencurian," katanya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mencuri tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang bekerja sebagai buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Kini kedua tersangka ditahan, tersangka suami mendekam di tahanan Polres Purbalingga. Sementara tersangka istri dititipkan di Lapas Purbalingga.
Atau perbuatan pasutri tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.