Sumber Gambar: Kompas.com |
PPKM Telah Berjalan, Berikut Beberapa Perubahan Aturannya
Seruan.id - Wacana akan diberlakukannya PPKM sudah diberitakan dari beberapa waktu yang lalu, dimana aturan untuk PPKM itu sendiri juga sudah dikeluarkan. Namun demikian Aturan dari PPKM Darurat tersebut ini Kembali Direvisi, Berikut Rincian dari Ketentuan Terbaru tersebut.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan mulai 3 Juli 2021 yang lalu, hal ini dilakukan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
"Saya minta kepada masyarakat lebih berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," ucap Presiden Joko Widodo saat mengumumkan keputusan tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4, dan di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor, yang diantaranya, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Namun demikian, sejak kebijakan tersebut ditetapkan, pemerintah sendiri sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Lantas apa sajakah revisi yang dimaksud tersebut? Berikut rinciannya:
1. Sektor Perkantoran
Kebijakan pemerintah untuk PPKM Darurat diantaranya adalah dengan membatasi karyawan atau pekerja berdasarkan pada sektor perkantoran atau perusahaan. Terkait sektor tersebut terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pada seluruh karyawannya.
Sementara itu, perusahaan pada sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen untuk karyawannya. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen pada karyawan namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tidak hanya itu, Pemerintah pun telah melakukan penyempurnaan terkait ketentuan tersebut. Yangmana aturan terkait sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih rinci.
Penyempurnaan aturan ini dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.
Berikut rincian dari aturan tersebut: Pertama, sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
Adapun terkait pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya akan diperkenankan maksimal 25 persen.
Sedangkan terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sementara itu, pada sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan terkait harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen karyawan hanya di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan 10 persen. Kedua, sektor kritikal yang meliputi bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi dengan 100 persen karyawan tanpa ada pengecualian.
Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan 100 persen maksimal karyawan hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen karyawan .
2. Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan
Aturan lain yang diubah salahsatunya juga terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Perubahan tersebut dituangkan pada Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 lalu. Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat sekarang dan meminta agar mengoptimalkan ibadah di rumah saja.
Pada ketentuan awal PPKM Darurat juga diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah akan diberlakukan sampai situasi dinyatakan aman. Selain tempat ibadah, juga disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan juga akan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri oleh maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
3. Ketentuan Lainnya
Selain ketentuan-ketentuan yang diubah di atas, aturan terkait PPKM Darurat lainnya masih berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan di awal.
Berikut poin-poinnya yang dimaksudkan :
1. Kegiatan belajar mengajar wajib secara online atau daring
2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
3. Apotek dan toko obat tetap dibolehkan buka selama 24 jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus ditutup sementara.
5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menyediakan layanan pesan antar (delivery) dan take away atau dibungkus, juga dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
6. Kegiatan konstruksi pada tempat-tempat konstruksi dan lokasi proyek diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Penutupan pada fasilitas umum yang meliputi area publik, seperti taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya
8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang berpotensi dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara
9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
11. Masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker didalamnya.