Menghadapi Masa PKKM, Perlukah Sertifikat Vaksin Covid-19 Dicetak?
Seruan.id - Semakin maraknya penyebaran Covid-19 membuat jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 kini hadir dan ramai di plaform jual beli online maupun media sosial.
Dalam beberapa platform ditawarkan jasa percetakan sertifikat dalam ukuran KTP agar lebih gampang dibawa dan kelihatan lebih praktis saat hendak menunjukkannya jika diperlukan saat hendak bepergian yang mengharuskannya menjadi syarat perjalanan dimasa seperti sekarang ini.
Bukan sekedar dicetak, namun bahan yang digunakan juga dikatakan tidak bahan-bahan yang biasa di temui namun diklaim terbuat dari bahan yang tahan air, tahan minyak, tahan gores, dan awet.
Untuk mencetak kartu vaksin Covod-19, harga yang ditawarkan beragam di beberapa media sosial dan platform jual beli online, mulai dari kisaran Rp. 15.000 hingga 50.000 per satu kartu.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kartu vaksin Covid-19 benar-benar perlu dan harus dicetak layaknya KTP?
Seperti kita ketahui, sertifikat vaksin memang akan diterima oleh semua orang yang sudah mendapatkan vaksinasi, baik itu masih tahap pertama maupun sudah tahap kedua. Setiap orang yang sudah mendapatkan vaksinasi akan mendapatkan tautan lewat SMS ke nomor pribadi masing-masing.
Bahkan dibeberapa daerah juga ada yang langsung memberikan sertifikat vaksin yang dicetak di kertas dan dibagikan kepada masyarakat.
Dokumen tersebut bisa dipakai untuk menunjukkan bahwa kita sudah divaksin, dan sangat dibutuhkan saat kita hendak melakukan perjalanan, baik melalui darat, udara, maupun laut.
Sebagai jawaban, ternyata kita tidak perlu repot-repot untuk mencetak sertifikat vaksin Covid-19. Pasalnya kita tidak harus menunjukkannya dalam bentuk fisik saat kita hendak melakukan perjalanan dan saat dimintai oleh petugas ditengah perjalanan.
Kita cukup mengunduh versi digital saja dan menunjukkannya kepada petugas yang memeriksa agar kita bisa melakukan perjalanan tersebut dan tidak dipulangkan ditengah perjalanan kita.