Ibu di Kota Padang yang Menviral Pelanggaran Prokes Akhirnya Ditangkap
Seruan.id - Viral video di media sosial (medsos) Seorang Ibu-ibu yang memperlihatkan terkait abainya protokol kesehatan (prokes) di salahsatu restoran di kota padang. Pelaku yang mem-viralkan video tersebut pada akhirnya ditangkap oleh aparat Polda Sumbar.
Pelaku yang berinisial Y, berumur 54 tahun tersebut adalah warga Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Ibu itu berdasar KTP alamatnya Jakarta, tapi kelahiran Padang,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada, Senin (5/7).
Ibuk Y diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, pada Minggu malam (4/7), sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas pelaku tersebut kemudian dipulangkan pada Senin dini hari dan dikenakan wajib lapor.
Pada saat memberikan keterangan Satake Bayu menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, Y baru tiba di Kota Padang pada Rabu (30/6). Kemudian, pada Jumat (2/7) Y pergi untuk makan ke salah satu restoran Bebek Sawah di Jalan Patimura. Melihat kondisi dari masyarakat di Padang tidak seperti di Jakarta, Y kemudian merekam suasana di restoran itu.
“Padang memang ada pembatasan tapi tidak seperti di Jakarta,” imbuh Bayu Setianto.
Y kemudian menjadi mendadak viral setelah video yang direkamnya tersebar luas di medsos. Baik di platform Instagram maupun Whatsapp. Pada video tersebut dia mengatakan, “Di Padang bebas. Tidak ada yang di-lockdown. Tidak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tidak ada jaga jarak. Tidak takut sama korona. Korona takut sama kolor si nana.”
Dia kemudian juga menuding pemerintah zolim dan menyuruh melawan pemerintah. “Terus saja lawan. Pemerintahan zolim,” Begitu cuplikan perkataan Y pada video yang dibuatnya tersebut. Pada video tersebut juga diperlihatkannya para tamu restoran yang begitu ramai. Mereka duduk tanpa harus mengatur jarak. Pengunjung pun abai dengan protokol kesehatan.
Setelah video tersebut menjadi viral, aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar memburu Y. Pernyataannya pada video tersebut mengandung provokasi. Y kemudian di tangkap di rumah orang tuanya, dikawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Resto Bebek Sawah kemudian ditangani oleh Satpol PP Kota Padang. Pihak resto diduga melanggar Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
“Kita kedepankan Satpol PP menangani pihak restorannya,” kata Bayu.