Emak-Emak Tergabung dalam Jaringan Sabu Internasional Berhasil Diciduk
Seruan.id - Warga berasal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Jateng karena ditemukan menyelundupkan narkotika jenis sabu. Wanita dengan inisial WF (32) tersebut adalah ibu rumah tangga alias emak-emak dan merupakan penjual ikan.
Wanita itumenyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam di dalam mesin kipas angin.
Aksinya itu terlacak oleh tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Petugas merasa curiga akan isi paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, kasus tersebut adalah jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," ujar Lutfi saat rilis pers di lobi kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021.
Awal mula kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menginformasikan bahwa dalam paket dari Malaysia ekspedisi JKS terdapat paketan yang isinya dicurigai adalah narkotika jenis sabu.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat sesuai paket yaitu Dusun Rojing Tengah Desa Blaban Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 18.45 WIB di pinggir jalan raya dekat foto copy Pasar Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, dilakukan penangkapan terhadap tersangka WF yang mengambil paket tersebut.
Setelah itu tersangka dan paket yang diterima dibawa ke Polres Pamekasan. Ketika paket tersebut dibongkar ditemukanlah mesin kipas angin merk ALMARK yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor paket tersebut adalah 1.002,21 gram.
Atas dasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket. Rencananya bungkusan itu akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindak lanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur. Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," lanjutnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menyampaikan bahwa barang haram tersebut sudah dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.
"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," sebut Anton Martin.