Diduga Konsumsi Narkoba, Kepala Rutan Akhinya Ditangkap
Seruan.id - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Depok, Anton ditangkap oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Anton ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait informasi Anton dicopot atas dugaan narkoba itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) mengkonfirmasi kebenarannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," ujar dia kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021.
Akan tetapi, terkait kronologis penangkapannya tidak dirinci. Pasalnya, hal tersebut masuk ranah kepolisian. Dia mengatakan akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Hal tersebut akan diberikan setelah proses kasus rampung.
"Kami ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, ini kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," jelasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, awalnya polisi mencokok seorang wanita pada 28 Juni 2021 lalu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Anton. Dia diciduk di Perumahan di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1/2 gram.