Seruan.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus pemalsuan terkait bantuan sosial PPKM Darurat.
Pemalsuan tersebut dilakukan dengan cara membuat laman (website) kementerian Sosial yang berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PPKM Darurat.
Setelah diselidiki, pelaku merupakan lulusan sarjana komputer berinisial RR.
"Websitenya cukup banyak dan akun-akunnya yang ada, berhasil mengerucut kepada satu tersangka RR ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2021).
Yusri juga mengatakan bahwa RR membuat website, yaitu "Subsidippkm.online" dengan label Kementerian Sosial.
Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.
"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara sosial ini tidak pernah membuat website ini," jelas Yusri.
Yusri juga menyebut tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Atas aksinya itu, RR tidak memperoleh untung langsung dari warga, akan tetapi ia mendapat pemasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut. Website bajakan buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya.
"Dia raup dari dua iklan itu perbulan sekitar Rp200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar rupiah yang dia terima," kata Yusri.
"Sementara dari teman-teman Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, untuk jaga-jaga jika sekiranya ada pelaku lain dengan metode dan jenis serupa kasus pemalsuan bansos PPKM Darurat.
"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk ke rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.