Kejam, Tetangga Tega Membakar Hidup-Hidup Perangkat Desa
Seruan.id - Kisah tragis yang dialami Bintang Alfatah, 55, warga Dukuh/Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali. Bintang yang diduga dibakar seseorang hingga mengalami luka bakar serius dan harus dirawat di rumah sakit. Tindakan pembakaran itu dipicu oleh persoalan dalam jual beli tanah.
Tindakan pembakaran itu terjadi di RT 015/ RW 005, Tempuran, Desa/Kecamatan Simo, Boyolali, Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang melakukan aksi pembakaran diduga adalah My, 50, yang juga beralamat sama dengan tempat kejadian.
Oleh karena pembakaran itu, warga Simo, Boyolali, tersebut mengalami luka bakar sekitar 49,5 persen. Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto, mewakili Kapolres Boyolali dan Kapolsek Simo, Minggu (27/6/2021), menerangkan dasar persoalan terkait peristiwa pembakaran itu.
Berdasarkan penyampaian Budiarto, sekitar 10 tahun lalu pelaku menjual rumahnya kepada seseorang bernama Aji. Pelaku yang merupakan pemilik rumah menjual tanah dan bangunan kepada Aji dengan harga senilai Rp80 juta.
Aji memberi uang muka Rp10 juta. Sisanya nanti akan ditutup dengan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah milik pelaku tersebut. Saat itu pelaku juga tanda tangan karena merasa yakin tidak akan ditipu oleh Aji.
Akan tetapi, usai uang dari bank cair sekitar Rp80 juta, Aji justru melarikan uang tersebut. Sedangkan dalam proses di bank tetap berjalan dan kredit mengalami macet. Sehingga rumah itu pun akhirnya dilelang oleh bank.
Menurut keterangan yang disampaikan yaitu pada lelang pertama yang menang adalah orang Solo. Kemudian dijual kembali kepala mantan Kades Simo, Suryani. Oleh Suryani, rumah itu kemudian dijual lagi kepada korban [Bintang Alfatah]. Korban akhirnya meminta klarifikasi kepada pelaku yang masih menempati rumah yang telah ia beli, hingga terjadi peristiwa itu.
Selanjutnya pada Sabtu siang korban datang ke rumah terlapor atau pelaku. Kedatangan korban tersebut tak lain ialah untuk menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh si korban. Korban telah membeli rumah yang sebelumnya milik pelaku itu lebih dari lima tahun lalu.
Akan tetapi, hingga waktu kejadian, rumah tersebut belum juga dikosongkan atau masih ditempati pelaku. Ketika ditanya kejelasannya, pelaku tidak memberi jawaban dan tiba-tiba pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan.
Pelaku menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke sekujur tubuh korban dan membakarnya menggunakan korek api. Korban kemudian keluar dari rumah tersebut sambil berteriak minta tolong. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSU Simo.
Yamto yang merupakan salah satu tetangga pelaku menyebutkan pelaku sudah cukup lama tinggal di rumah tersebut, yaitu sekitar 20 tahun.
Namun dirinya mengakui tak mengetahui langsung peristiwa yang terjadi pada Sabtu siang itu.
"Saat itu saya sedang bekerja, jadi tidak tahu langsung. Informasinya yang menolong korban saat itu juga orang lewat," ujar Yamto.