Berstatus Zona Merah COVID-19, Kabupaten Dairi: Kegiatan Pesta Dilarang
Seruan.id - Satu-satunya daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang masuk ke dalam zona merah COVID-19 adalah Kabupaten Dairi. Di samping itu, Kabupaten Deliserdang yang sebelumnya termasuk dalam zona merah turun menjadi zona oranye penyebaran COVID-19.
Dalam website resmi Satgas COVID-19 yang terdapat dalam laman covid19.go.id/peta-risiko, Selasa (1/6/2021), 18 kabupaten/kota di Sumut tergolong zona oranye. Beberapa daerah tersebut di antaranya, Tanjungbalai, Pakpak Bharat, Samosir, Tebingtinggi, Deliserdang, Sibolga, Gunungsitoli, dan Labusel.
Selanjutnya, Kabupaten Serdangbedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Medan, Binjai, Padangsidimpuan, Karo, Simalungun, Tapanuli Utara dan Langkat.
Daerah yang tergolong zona kuning (risiko rendah) yang diketahui yaitu 11 kabupaten/kota, yaitu Tapanuli Tengah, Nias, Toba Samosir, Padanglawas Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Pematangsiantar dan Asahan.
Untuk sementara daerah yang tergolong zona hijau, masih bertahan pada tiga daerah di Kepulauan Nias, yaitu Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan
Dalam penguraian peta zonasi risiko dalam daerah tersebut dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan penilaian dan pembobotan. Indikator yang dipergunakan adalah epidemiologi, yakni penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang juga merupakan Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir memang kasus konfirmasi di Kabupaten Dairi cenderung semakin meningkat.
Sesuai data terakhir, kasus aktif di Dairi saat ini telah berjumlah 115 orang, dengan total akumulasi kasus konfirmasi 405 orang, sembuh 271 orang dan meninggal 19 orang.
Jubir Satgas COVID-19 Sumut itu juga menerangkan bahwa untuk Deli Serdang, kasus aktifnya tercatat sebanyak 477 orang, dengan total akumulasi kasus konfirmasi 5.093 orang, sembuh 4.448 dan meninggal 168 orang.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Rahmatsyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa kegiatan pesta selama 14 hari ke depan tidak dapat dilaksanakan, terkecuali untuk undangan yang telah beredar atau memliki alasan untuk kepentingan yang tak dapat ditunda.
Sehingga dalam antisipasi angka yang semakin meningkat, diharapkan pengawasan ketat oleh Satgas Kecamatan hinga Kelurahan dan Desa. Rahmatsyah juga mempertegas apabila ada yang melanggar prokes yang telah ditetapkan, maka harus dibubarkan.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Rahmatsyah Dusun Silancang, Desa Pegagan Julu 3, Kecamatan Sumbul disebut termasuk dalam zona merah. Sehingga dalam mengantisipasi hal yang tak diinginkan, dilakukan penyekatan disertai pengurangan aktivitas perpindahan warga.
Dilansir dari Dairinews.co, Rahmatyah menyampaikan data paparan COVID-19 di Dairi, Selasa (1/6/2021) sebanyak 81 orang dinyatakan terkonfirmasi. Angka tersebut termasuk 37 orang di Sidikalang, 18 orang di Sumbul, 7 orang di Parbuluan, 6 orang di Sitinjo, 4 orang di Siempat Nempu Hilir, 3 orang di Siempat Nempu, 2 orang di Tigalingga, 1 orang di Lae Parira, 1 orang di Siempat Nempu Hulu, 1 orang di Silima Pungga-Pungga, dan 1 orang di Tanah Pinem. Dari keseluruhan data ditemukan itu sebanyak 297 orang yang melakukan kontak erat dengan data yang positif tersebut.