Sebar Hoax Soal Remaja Bunuh Diri Usai 6 Jam Menikah, Polres Sumenep: Sedang Diburu!
Seruan.id - Seorang remaja putri berinisial AN (18) meninggal dunia enam jam setelah menikah.
Keluarga sudah menegaskan bahwa AN meninggal akibat sakit yang diderita, namun beredar kabar jika AN meninggal lantaran bunuh diri.
Polres Sumeneb tengah mencari pelaku penyebar informasi terkait dengan kematian remaja putri asal Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tersebut.
Setelah dicari, penyebar informasi itu diduga adalah HN, seorang guru swasta yang juga masih tetangga AN.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, informasi yang disampaikan HN adalah berita bohong.
"Masih kami cari pelaku penyebar hoaks itu. Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik," kata Widiarti, Jumat (28/5/2021).
Widiarti juga menjelaskan, HN yang menyebarkan informasi kematian AN lewat media sosial.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, HN sudah tidak ada di rumahnya. Pelaku sudah kabur ke Desa Kalikatak, Kecamatan Kangayan, salah satu desa di ujung timur pulau Kangean.
"Postingan di akun media sosial yang disebarkan HN sudah dihapus. Tapi HN tetap kami cari karena sudah membuat resah keluarga almarhum dan masyarakat," ungkap Widiarti.
Dari informasi palsu yang disebarkan HN, AN dikabarkan meninggal karena bunuh diri dengan meminum racun. Selain itu, AN juga dikabarkan menolak nikah dan masih berada di bawah umur.
Sehingga membuat Arli (32), kakak ipar AN mengaku kesal atas perbuatan HN yang diduga telah menyebarkan informasi palsu.
"Kami menerima fitnah yang sangat kejam. Kami sudah kehilangan anggota keluarga kemudian difitnah dengan drama racun dan pernikahan di bawah umur," kata Arli via telepon, dikutip dari Kompas.Com.
Pihak keluarga AN meminta agar fitnah yang disebarkan oleh HN bisa diklarifikasi di balai desa dengan disaksikan oleh aparat desa dan aparat kepolisian.
Hal itu dibuat agar tuduhan mengenai kematian AN bisa diketahui oleh masyarakat yang sudah telanjur percaya dengan informasi yang disebarkan oleh HN.
"Kami tidak menuntut dia minta maaf kepada keluarga kami. Tapi kami minta HN ini memberikan klarifikasi kepada masyarakat di kantor desa," jelas Arli.
Namun, permintaan keluarga AN tidak direspons pihak HN, bahkan HN tidak pernah menjawab panggilan telepon keluarga AN dan mematikan telepon genggamnya.
"Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," ungkap Arli.
Diberitakan sebelumnya, AN (18) warga Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Kangean, meninggal dunia setelah 6 jam menjalani penikahan siri, pada Selasa (25/5/2021).
AN meninggal di Puskesmas Arjasa, Kecamatan Kangean. AN meninggal di Puskesmas Arjasa setelah mendapat bantuan oksigen oleh perawat Puskesmas.
AN melangsungkan pernikahan pada pukul 07.15 WIB dan meninggal pada pukul 13.30 WIB.