Rumah Sepi, Paman Perkosa Keponakannya Sendiri Saat Sedang Tertidur
Seruan.id - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinsial RD (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara karena diduga memperkosa keponakannya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Maraden Pakpahan membenarkan bahwa korban merupakan keponakan kandung pelaku yang berusia 16 tahun.
"Kejadiannya benar, korban anak masih berusia 16 tahun," kata Maraden dikutip dari SuaraSumut.id, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, (16/5/2021). RD melakukan aksi bejatnya saat rumah korban dalam kondisi sepi. Kakak ipar pelaku yang juga orang tua korban sedang tidak di rumah. Diketahui, pelaku tinggal di rumah korban.
Pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku masuk dan langsung menindih korban. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu perbuatannya kepada orang lain, termasuk orang tuanya.
Dengan kondisi tidak berdaya dan pasrah, korban hanya bisa menangis menerima perbuatan bejat dari sang paman.
Usai melakukan aksi tidak bejat tersebut, pelaku pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, saat itu juga korban keluar rumah dan teriak meminta tolong kepada warga.
Mendengar teriakan minta tolong tersebut, warga berdatangan dan RD langsung ditangkap warga sekitar. Mengetahui aksi bejat pelaku, warga geram hingga pelaku dipukuli hingga babak belur.
Polisi yang menerima laporan warga kemudian datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bahkan sempat kewalahan meredam emosi warga yang hendak memukuli pelaku ketika akan dibawa ke mobil patroli.
Pelaku pun diamankan ke Mako Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun. Kasus persetubuhan ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Asahan," jelas Rahmadani.