Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait status KPK pada Senin, 17 Mei 2021 di Istana Merdeka, di akun Youtube Kesekretariatan Presiden.
Respon Presiden Jokowi Terhadap Pengalihan Status KPK menjadi ASN, Tidak Lulus TWK Bukan Dasar Pemberhentian 95 Pegawai KPK
Seruan.id - Presiden Jokowi memberi respon terdapat pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang disebutkan terdapat 95 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam ujian tes eawasan kebangsaan (TWK).
Presiden Jokowi mengemukakan bahwa KPK memerlukan sumber daya manusia yang (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pengalihan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara harus menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi lebih sistematis ungkap Presiden Jokowi pada siaran pers, Presiden Jokowi pada (17/05/2021) di Istana Merdeka.
Pengalihan status KPK menjadi ASN adalah wujud dari perubahan UU KPK. Dalam perubahan undang-undang tersebut menyatakan pengalihan status KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dan beliau menyatakan sependapat dengan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Presiden Jokowi meminta kepada pihak terkait; pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Hasil tes terhadap pegawai KPK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes TWK.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata Presiden Jokowi.