Sumber gambar : Youtube Divisi Humas Polri |
Polisi Ungkap Pembunuh Mayat Wanita yang Ditemukan di Semak-Semak, Begini Kronologinya!
Seruan.id - Polres Banjar Polda Kalsel ungkap pelaku pembunuhan mayat wanita yang ditemukan terbujur kaku di semak-semak pada Selasa, (18/5/2021) lalu.
Mayat tersebut ditemukan pada pukul 08.30 WITA di Jalan A. Yani Km.17 lokasi tersebut tepat di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban, Polres Banjar Polda Kalsel lakukan konferensi pers pada Kamis (27/05/2021).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Banjar menetapkan satu orang pelaku kasus pembunuhan. Dalam penyidikan polisi telah mencurigai pelaku tersebut. Kecurigaan pihak penyidik ini berdasarkan riwayat percakapan yang ditemukan di HP korban.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan tersangka YS beliau dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun masa kurungan, hal ini dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 351 ayat (3).
"Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi," terang Kapolres Banjar mengungkapkan kronologi kasus tersebut dilangsir dari laman Divisi Humas Polri.
Tersangka YS (23 tahun) meminta bayaran yang sudah disepakati dengan korban namun disebutkan korban tidak menggubris hal ini menimbulkan tersangka YS merasa kecewa, dan terbohongi. Tersangka YS yang marah kemudian memukul korban dua kali. Tersangka YS juga menusuk leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga korban meninggal.
Tersangka YS sempat dinyatakan kabur dari Kalimantan Selatan karena kasus pembunuhan yang dilakukannya. Ia kabur ke tempat tinggal asalnya Medan, Sumatera Utara. Atas kerja sama Polda Kalsel dan Polres Medan, tersangka YS berhasil dilakukan penangkapan.