Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: Syaputra Tri Hidayat, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas
Seruan Mahasiswa - Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun realitas yang terjadi banyaknya penyelewengan dalam penegakan hukum seperti pisau “Tajam diatas tapi tumpul dibawah".
Hukum hanya berlaku untuk kelompok yang mempunyai kuasa dan lemah terhadap masyarakat biasa. Sebagaimana diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa “ketika hukum itu tidak sesuai dengan kenyataan yang dibutuhkan oleh masyarakat maka hukum itu hanyalah wujud dari mayat-mayat konstitusi”, Hal ini tercermin dalam agenda pemberantasan korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang No.20 tahun 2001. Korupsi adalah perbuatan setiap orang, baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020 menemukan bahwa terdapat 169 jumlah kasus korupsi selama periode semester satu tahun 2020. 139 kasus di antaranya merupakan kasus korupsi baru.
Dari paparan diatas kita telah mengetahui beberapa faktor yang menyebabkan seseorang atau kelompok melakukan korupsi, apa tindakan yang perlu mahasiswa lakukan sebagai generasi unggul untuk memberantas korupsi tersebut?
Peran Mahasiwa
Negeri ini membutuhkan generasi unggul yang akan membawa perubahan, Mahasiswa merupakan golongan yang diharapkan dalam mencapai tujuan tersebut. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum dalam suatu sistem pemerintahan tentu saja dapat merusak sistem tatanan masyarakat serta penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik maupun hukum.
Mahasiswa harus memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi, contoh upaya mahasiswa dalam menjawab persoalan tersebut adalah dengan merumuskan sebuah gerakan di lingkungan saya berada, misalnya di lingkungan kampus dengan memaksimalkan sistem pendidikan anti korupsi.
Sebagai sebuah institusi pendidikan, paradigma yang cocok dalam hal pemberantasan korupsi di kampus tentu akan lebih tepat jika dimulai dengan memaksimalkan sektor pendidikan, yang dimaksud disini adalah pendidikan anti korupsi.
Pendidikan anti korupsi di kampus harus benar-benar dimaksimalkan, dalam artian benar-benar mampu dipahami oleh mahasiswa secara teoritis dan diaplikasikan dalam kehidupan nyata secara praktis, kemudian menciptakan organisasi yang ada di kampus menjadi organisasi yang bersih dan jujur dari korupsi, sebab kampus merupakan “miniatur” negara.
Ada badan eksekutif dan legislatif pemerintahan dan organisasi yang digerakkan oleh mahasiswa sebagai representasi sebuah negara. Dari kampus pulalah diharapkan akan lahir nantinya politisi-politisi handal, cerdas dan jujur yang mampu membawa angin segar bagi perubahan sistem pemerintahan negara, termasuk pemerintahan yang jujur dan bebas korupsi.
Karenanya, gerakan nyata pemberantasan korupsi di kampus bisa dilakukan dengan mewujudkan organisasi kampus yang jujur dan bersih korupsi.
Gerakan organisasi kampus yang jujur dan bersih dari korupsi sudah seharusnya diwujudkan sejak saat ini, dan dalam hal ini saya coba batasi dalam ranah teoritis dan praktisnya.
Dalam ranah teoritis bisa dilakukan dengan terus mengadakan mengadakan seminar bagi mahasiswa dan para aktivis organisasi kampus tentang bagaimana mewujudkan organisasi yang bersih hingga upaya dan langkah konkret mewujudkan harapan tersebut.
Lebih jauh lagi diaplikasikan dalam ranah praktis, dengan membiasakan budaya hidup jujur menjalankan roda organisasi, menghilangkan kebiasaan jam karet, transparansi keuangan, transparansi kegiatan dan hal-hal positif lainya.
Di daerah sendiri, mahasiswa sebagai pemuda generasi unggul haruslah menjadi pengawas kinerja aparatur di daerah, melaporkan kasus korupsi yang ada, jika telah terdapat komitmen untuk berperan dalam pemberantasan korupsi, maka berjejaringlah dengan sesama pemuda yang juga berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut dikarenakan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil karena individu, kelompok ataupun satu organisasi melainkan oleh gerakan anti korupsi yang massive, terorganisir dan terkonsolidasi.
Sebagai generasi muda yang berpendidikan tentu mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk menjadi pegiat anti korupsi, sebagai generasi muda berintegritas, mahasiswa memiliki potensi yang lebih dalam memberantas korupsi tersebut, memiliki tanggung jawab lebih untuk memperhatikan gerak gerik adanya korupsi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya yang perlu dilakukan sebagai generasi unggul melakukan kontrol sosial di segala jenjang masyarakat serta peran sebagai agent of change yang harus terus menerus melakukan perbaikan terhadap sistem yang kurang sempurna.
Selain itu, sebagai mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.
Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi atau pun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif. Akan tetapi sebelum melakukan itu semua harus memiliki moralitas, moralitaslah yang menjadi penentu seseorang itu baik atau buruk, seseorang yang memiliki moralitas yang baik tentu akan mencegah dirinya dari perbuatan perbuatan yang tidak benar dan menyimpang.
Syaputra Tri Hidayat, Pemuda kelahiran Sungai Penuh, 08 Februari 2002 ini memiliki hobi membaca novel dan travelling. Penulis saat ini sedang menempuh studi ilmu hukum di Universitas Andalas. Saat ini aktif di beberapa organisasi mahasiswa, yaitu UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dan Sebagai Wakil Ketua Umum II Ikatan Mahasiswa Kerinci Universitas Andalas.