Seruan.id - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat mengamankan Anwar alias Bejo (26) warga Dusun I Sumur Boor Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dewa, Sabtu (15/5/2021).
Bejo melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Rahmawati Purwanto alias Dewa karyawan BUMN warga Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di perladangan sawit di Dusun I Sumur Boor Desa Tebing, Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia melakukan penganiayaan kepada Dewa menggunakan sebuah pisau dapur.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat Rahmawi Purwanto alias Dewa sedang tidur dengan posisi miring, kemudian pelaku datang dan langsung menggorok leher bagian belakang korban tanpa alasan.
Kemudian korban kabur sambil berteriak meminta pertolongan. Karena luka sayat pada leher belakang korban mengeluarkan darah, warga yang melihat menolong dan melarikan korban ke RSU PTPN II Tanjung Selamat. Setelah mendapat pertolongan pertama, kemudian korban di rujuk ke RSU Putri Bidadari Stabat.
Lalu pihak Polsek Padang Tualang menerima laporan tentang peristiwa itu dan segera mengamankan pelaku dari rumah orang tuanya. Kemudian mereka langsung menyita sebilah pisau dapur dari pelaku.
Tarmizi Lubis mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Saat diinterogasi, jawaban pelaku tidak relevan (tidak nyambung). Ia menjelaskan sebabnya menganiaya korban karena perintah pikirannya sendiri dan ia tidak pernah dendam terhadap korban.
"Tdak ada surat keterangan dokter yang menyatakan pelaku terganggu jiwanya" kata Tarmizi Lubis.