Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pelaku Penganiayaan di Langkat Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku: Saya Mengikuti Perintah Pikiran Saya

Pelaku Penganiayaan di Langkat Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku: Saya Mengikuti Perintah Pikiran Saya 

Seruan.id - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat mengamankan Anwar alias Bejo (26) warga Dusun I Sumur Boor Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dewa, Sabtu (15/5/2021). 

Bejo melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Rahmawati Purwanto alias Dewa karyawan BUMN warga Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di perladangan sawit di Dusun I Sumur Boor Desa Tebing, Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Ia melakukan penganiayaan kepada Dewa menggunakan sebuah pisau dapur. 

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021). 

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat Rahmawi Purwanto alias Dewa sedang tidur dengan posisi miring, kemudian pelaku datang dan langsung menggorok leher bagian belakang korban tanpa alasan. 

Kemudian korban kabur sambil berteriak meminta pertolongan. Karena luka sayat pada leher belakang korban mengeluarkan darah, warga yang melihat menolong dan melarikan korban ke RSU PTPN II Tanjung Selamat. Setelah mendapat pertolongan pertama, kemudian korban di rujuk ke RSU Putri Bidadari Stabat.

Lalu pihak Polsek Padang Tualang menerima laporan tentang peristiwa itu dan segera mengamankan pelaku dari rumah orang tuanya. Kemudian mereka langsung menyita sebilah pisau dapur dari pelaku.

Tarmizi Lubis mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. 

Saat diinterogasi, jawaban pelaku tidak relevan (tidak nyambung). Ia menjelaskan sebabnya menganiaya korban karena perintah pikirannya sendiri dan ia tidak pernah dendam terhadap korban.

Sementara menurut keterangan saksi Legiono yang merupakan ayah kandung pelaku, bahwa pada tahun 2017 pelaku pernah dirawat oleh dokter saraf di Medan selama satu bulan karena pelaku mengalami gangguan jiwa, namun diperbolehkan kembali karena sudah sembuh. 

"Tdak ada surat keterangan dokter yang menyatakan pelaku terganggu jiwanya" kata Tarmizi Lubis. 
Related Posts
Pricilyahtjl
Writing is the art of creating life

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment