Ilustrasi Mesin ATM by: TribunNews.com |
Mulai 1 Juni Transaksi Pakai ATM Link Dikenai Biaya
Seruan.id - Transaksi pakai ATM bertulisan Link akan dikenai biaya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2021 mendatang.
Bank Badan Usaha Milik Negara BUMN Indonesia sepakat kenai tarif untuk segala bentuk transaksi di ATM bertulisan Link. Bank BUMN yang sepakat kenai tarif tersebut yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sebelumnya transaksi menggunakan ATM bertulisan Link dalam bentuk transaksi cek saldo dan tarik tunai tidak dikenai biaya meskipun dari kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank yang berlainan.
Kebijakan kenakan tarif dalam segala bentuk transaksi dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
Terciptanya kebijakan ini untuk bisnis yang berkelanjutan atau healthy business. Dikutip dari Tirto.id terciptanya kebijakan tersebut "merupakan komitmen untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi".
Adapun tarif yang diberlakukan pada transaksi di ATM Link yaitu:
1. Cek saldo rekening akan dikenai Rp 2.500.
2. Kegiatan tarik tunai akan dikenai Rp 5.000. 3) Transaksi transfer antar bank tidak terjadi perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000.
Kebijakan kenai biaya pada setiap transaksi ATM Link tidak berlaku bagi pengguna yang melakukan transaksi pada mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank dan mesin ATM yang sama.
Misalnya, seseorang yang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM BRI di mesin ATM BRI yang bertulisan Link tidak akan dikenai biaya. Kegiatan transaksi berupa cek saldo dan tarik tunai tidak dikenakan biaya.