Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Jaringan Internasional dengan Peredaran Sabu 40 Kg Berhasil Digagalkan

Jaringan Internasional dengan Peredaran Sabu 40 Kg Berhasil Digagalkan

Seruan.id - Peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dalam kasus itu polisi menemukan barang bukti sabu seberat 40 kilogram lebih dari tangan kelompok narkoba jaringan internasional.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menerangkan, terbongkarnya peredaran narkoba itu bermula dari petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mengamankan tersangka berinisial MJ dan IS, dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

Kemudian, pada 19 April 2021, petugas kembali berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ES di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan bersama dengan barang bukti sabu seberat 75 gram

"Anggota di lapangan melakukan pengembangan kasus narkoba ini," terang Riko kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, pada Senin, 24 Mei 2021.

Melalui penyelidikan yang kembali dilakukan, Riko menyebutkan, pihaknya menangkap MH warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

MH ditangkap polisi ketika melintas menggunakan minibus Toyota Innova BK 1208 DO di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 April 2021.

Diketahui, barang haram itu didapat dari Aceh dan hendak dikirim ke Kota Medan untuk diedarkan. Di samping itu, sabu tersebut adalah transaksi dari Malaysia sehingga kelompok narkoba ini dikenal dengan jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Kota Medan.

Riko menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di boks ban serep yang telah dimodifikasi.

Semua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polrestabes Medan demi proses hukum lebih lanjut. Dalam menanggungjawabi perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," sebut Riko.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment