Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Hati-Hati! Begini akibat Meminjam di Pinjaman Online

Hati-Hati! Begini akibat Meminjam di Pinjaman Online

Seruan.id - Dalam zaman yang serba canggih saat ini, sudah seharusnya kita perlu memperhatikan meminjam uang pada platform pinjaman online (pinjol). Hal tersebut dapat diterapkan untuk mengantisipasi munculnya kerugian akibat menggunakan layanan itu.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menjelaskan bahwa sebelum memanfaatkan layanan pinjol, masyarakat dihimbau untuk menggunakan layanan yang resmi serta terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian juga ketika  memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan sesuai tidaknya dengan kebutuhan dan kemampuan.

Dilansir dari detik.com pada Minggu (23/5/2021), Tongam pun menegaskan untuk tidak mengajukan pinjaman dalam hal menutupi pinjaman lama atau pinjaman sebelumnya.

Ketua SWI ini juga mengharapkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan pinjol untuk kepentingan produktif. Tak hanya itu, masyarakat diminta untuk memahami risiko dan kewajiban sebelum melakukan pinjaman.

"Sebelum meminjam pahami risikonya dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam," ujar Tongam.

Tongam menegaskan, hingga kini, pihaknya terus berupaya memberantas pinjol ilegal. Pihak SWI juga mengupayakan berbagai kegiatan untuk mengedukasi masyarakat sehingga tidak terjebak dalam pinjol ilegal.

Arahan bagi masyarakat yang memiliki niat meminjam uang lewat pinjol agar sebaiknya mencari pinjol yang resmi dan mengeceknya secara langsung di website OJK.

"Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," seru Tongam.

Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment