Dokter, ASN dan Agen Properti Tersangka Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Ditangkap
Seruan.id - Polda Sumatera Utara menetapkan dan menangkap empat orang tersangka mengenai kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Kapola Sumatera utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
"Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan uang," kata Panca, Jumat (21/5/2021).
Keempat tersangka itu adalah pertama, SW agen properti perumahan. Ia bertugas mengkoordinir dan mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin.
Kedua, IW yang merupakan ASN Kanwil Kemenkumham Sumut yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Di sini ia membantu SW mendapatkan vaksin.
Kemudian KS dan SH yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang turut membantu melakukan vaksinasi dan memberikan vaksin.
Panca mengatakan, jual beli vaksin secara ilegal ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Penerima vaksin membayar Rp. 250 ribu per orang.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator. Para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer," jelasnya.
Uang itu lalu diserahkan kepada IW Rp. 220 ribu per orang. Sisanya Rp 30 ribu menjadi fee untuk SW.
Dari hasil praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal sejak April 2021 ini, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 271.250.000.
Vaksin yang dijual beli itu adalah vaksin Sinovac, yang sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Panca juga menjelaskan atas tindakan mereka, yakni SW selaku pemberi suap akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
kemudian, IW dan KS selaku penerima suap berupa uang akan dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP.
Sementara untuk SH akan kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Dari hasil informasi, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat. Kemudian petugas lmelakukan penyelidikan dan mendapati pelaksanaan vaksinasi di salah satu perumahan di Medan, pada Selasa (18/5/2021).