Diculik 44 Hari, Anak 11 Tahun dan Pelaku Penculik Tinggal di Becak
Seruan.id - Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penculikan anak usia sebelas tahun yang dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada Minggu, (11/04/2021).
Pasca 44 hari penyidikan Polres Sukabumi Kota ungkap penculik Ahmed Maula, anak usia 11 tahun asal Nanggeleng Citamiang, Kota Sukabumi. Penculik tersebut dengan inisial (W) 46 tahun.
Dari halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi Kota lakukan konferensi pers pada Senin, (24/05/2021). Kapolres Sukabumi ungkapkan bahwa yang menculik anak tersebut adalah orang yang kenal dengan si anak dan keluarga.
"Pelaku penculik merupakan orang yang sudah dikenal korban kurang lebih selama 5 bulan dan berprofesi sebagai pemulung atau pengumpul barang rongsokan yang tinggal di sekitar rumah korban," keterangan Kapolres Sukabumi Kota, dilangsir dari akun Divisi Humas Polri.
Anak yang diculik dibawa tersangka W ke Bogor. Selanjutnya dibawa ke Tanggerang. Korban dibawa lari dengan menggunakan becak milik tersangka.
Korban selama ini dibawa kabur serta diajak keliling ke sejumlah kota untuk memulung barang rongsokan.
Terkait laporan yang sampai kepada Kapolres Sukabumi Kota, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penculikan yang menimpa anak tersebut. Tepat pada 05.30 WIB sore, Polisi berhasil menangkap tersangka.
Korban dan Pelaku ditemukan di Bumi Serpong Damai (BSD) Tanggerang, Banten," ungkap Kapolres Sukabumi Kota.
Pelaku dan korban dinyatakan sempat berpindah-pindah kota sebelum selanjutnya menetap di Tanggerang.
Dalam 46 hari penyidikan Polisi berhasil amankan pelaku dan tersangka penculik anak tersebut. Anak dinyatakan kurang bersih saat ditemukan karena si anak diajak oleh tersangka memulung barang rongsokan.