Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Kamera pengawas lalu lintas, sumber gambar: Antara

Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas 

Seruan.id - Sistem tilang elektronik E-TLE  atau elektronic traffic law enforcement telah resmi diluncurkan secara nasional pada Selasa (23/03/2021). 

Perangkat E-TLE adalah perangkat yang secara otomatis menangkap pelanggar lalu lintas yang dimonitori dan kemudian diidentifikasi data kendaraan.

Program E-TLE merupakan sistem penegakan hukum pelanggar lalu lintas berbasis teknologi dengan menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

Dikutip dari iNewsSumut.id, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penerapan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Berikut cara kerja sistem tilang elektronik E-TLE:

1. CCTV otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor melalui tangkapan CCTV.

2. Kemudian data kendaraan pelanggar lalu lintas akan diidentifikasi.

3. Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik pemilik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas perilaku pelanggaran tilang elektronik yang telah dilakukan. Selain surat, petugas juga mengirim pesan konfirmasi atau perilaku pelanggaran lalu lintas melalui SMS.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atas perilaku melanggar lalu lintas. Konfirmasi via Website diberikan batas waktu hingga 5 hari atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Setelah dikonfirmasi, petugas secara virtual akan menerbitkan kode tilang BRIVA (BRI Virtual Account) yang bisa dibayar melalui SMS Banking, MBanking, ATM atau ke bank langsung.  Pembayaran tilang dikenai batas 7 hari semenjak proses konfirmasi. 

Related Posts
Nataria Sinulingga
Kau adalah apa yang Tuhan mau dan yang kau tau.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment