Berikut Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik
Seruan.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang untuk melaksanakan mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 08 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Negara dalam masa covid-19.
Menteri PANRB melalui Kompas.com menyatakan bahwa ASN dan keluarganya dilarang keras untuk mudik menjelang lebaran atau sesudahnya.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Apa saja sanksinya?
ASN yang melanggar SE dari Menteri tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setidaknya ada tiga tingkat hukuman yang akan diberikan yaitu :hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat
1. Hukuman disiplin ringan
Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
2.Hukuman disiplin sedang
Sementara hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
b.Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahuen
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
3. Hukuman disiplin berat
Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS