Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Nyatakan Niat ingin Menikahi Korban
Seruan.id - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, disarankan agar menikah dengan korbannya, PU (15). Salah satu tujuannya adalah untuk meringankan hukuman AT.
"Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU," ungkap Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, mengutip indozone, Rabu (26/5/2021).
Bambang berharap bisa bertemu dengan keluarga korban dan membicarakan soal pernikahan. Jika AT dan PU menikah, maka kemungkinan besar hukuman yang akan diterima AT akan jauh lebih ringan.
"Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan," ujarnya.
Karena PU masih di bawah umur, Bambang mengatakan hal itu bisa diatasi dengan mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama.
"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU Perkawinan dan kombinasi hukum Islam," ucapnya.
Bambang juga mengungkap kesediaan AT untuk menikahi PU. AT mengatakan bahwa pada dasarnya dia memang menyukai korban. Namun, Bambang mengatakan keinginan ini baru sekadar wacana saja, karena masih harus dibicarakan dengan keluarga korban.
Terkait rencana tersebut, Ibnu Hajar Tanjung selaku orangtua AT menyatakan kesetujuannya. Dia mengatakan pernikahan antara AT dan korban bisa menjadi penggugur dosa mereka.
"Ya begini bukan merencanakan pernikahan, ya. Kami akan mencoba, barangkali kan gitu, ini kan bagian daripada niat baik. Karena niatan baik itu kan tidak ada salahnya," ujar Bambang.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi ini memang tengah menjadi sorotan. Selain memperkosa korban, AT juga diduga hendak menjual korban lewat aplikasi kencan.
Berdasarka keterangan ibu korban, PU juga terkena penyakit kelamin yang diduga tertular dari pemerk*sanya, yaitu AT. Kini, korban menjalani perawatan intensif terkait penyakit tersebut.
Keluarga tersangka sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan, namun ditolak oleh keluarga korban karena khawatir akan mengganggu proses hukum.