18 Unit Komputer Sekolah Dicuri Guru PNS ini
Seruan.id - Seorang guru ditangkap oleh polisi atas dugaan pencurian 18 unit komputer di SMA Negeri 1 Mesuji di Desa Sungai Badak, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kepala Polres Mesuji AKBP Alim, Jumat, 7 Mei 2021 menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan guru di SMAN 1 Mesujiitu dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji di kediamannya, pada Kamis.
Alim mengatakan, pelaku S adalah guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, penangkapan pelaku warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, itu diketahui setelah adanya laporan dari dewan guru sekolah setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah menerangkan lebih lanjut, pada Selasa lalu pelapor menerima telepon dari Yudi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.
Riki menyampaikan bahwa pada malam itu semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti. Setelah buka puasa selesai beberapa guru bergegas pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan menyaksikan bahwa gembok berganti. Akan tetapi setelah menilik dari jendela ada beberapa unit komputer di ruangaan itu yang hilang.
Hingga pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa guru memeriksa kembali dan ternyata gembok dibuka secara paksa. Kemudian usai diperiksa 18 unit komputer AIQ Acer telah hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.
Iptu Riki Nopariansyah mengkonfirmasi bahwa pada saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji telah melakukan penangkapan bersamaan dengan barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mesuji.
Sampai dengan saat ini, polisi masih menyelidiki motif pelaku melancarkan aksi pencuriannya terhadap beberapa komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 unit komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan sudah terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.
Akibat tindakan buruknya itu guru PNS itu dikenai Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.