Umur Berapa Anak Kita Ajak Berpuasa?
Oleh: Ustadz H. Irsyad
Syafar, Lc., M.Ed.
Seruan.id - Para ulama semuanya
sepakat bahwa puasa wajib dilaksanakan bila anak sudah memasuki usia baligh.
Hal ini berlaku untuk semua ibadah dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ
ثَلاثَةٍ : عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يفِيقَ ، وَعَنْ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ. رواه أبو
داود.
Artinya: “Diangkatkan
pena (tidak berdosa) dari tiga golongan: Dari orang gila yang hilang akal
sampai ia sadar, dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, dan dari
anak-anak sampai ia mimpi (baligh).” (HR Abu Daud).
Dari hadits ini maka
anak-anak terbebas dari kewajiban (taklif) ibadah sampai ia memasuki usia
baligh. Yaitu bila sudah ada salah satu tanda-tandanya seperti: mimpi basah,
datang haid, atau maksimal usia 15 tahun.
Maka dengan demikian
anak-anak baru wajib puasa pada usia baligh, atau sekitar usia 12-15 tahun.
Lalu timbul pertanyaan, pada usia berapakah anak-anak dapat kita ajak berpuasa?
Secara dalil, tidak
ada teks yang tegas dan jelas menyebutkan usia mulai anak diajak berpuasa. Yang
ada dalilnya adalah terkait ibadah shalat. Dimana Rasulullah SAW telah
bersabda:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ
بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ
أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ) صححه الألباني في
صحيح أبي داود .
Artinya: “Perintahkan
anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan
pukullah mereka saat mereka (jika tidak shalat) berusia sepuluh tahun, dan
pisahkan tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud).
Dari hadits ini
Rasulullah SAW memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat
saat usia 7 tahun. Menyuruh disini bukanlah perintah wajib. Akan tetapi
mengandung makna mengajak, mengajar dan memotivasi mereka semenjak usia 7
tahun. Tanpa ada tekanan ataupun hukuman.
Kemudian bila pada
usia 10 tahun masih tidak shalat, maka orang tua dibolehkan untuk memukul anak
tersebut. Tetapi ini pukulan yang mendidik. Agar si anak menyadari pentingnya
shalat dan terbiasa mengerjakannya. Bukan pukulan yang mencederainya. Apalagi
pada usia tersebut shalatpun belum wajib baginya.
Nah, terkait dengan
puasa, karena merupakan sebuah ibadah wajib yang sama wajibnya dalam Islam
dengan shalat, maka hadits tersebut bisa dijadikan acuan sebagai standar usia
anak mulai diajak dan diajar berpuasa. Yaitu pada usia 7 tahun. Dan tidak
mungkin lebih cepat dari shalat. Sebab, puasa lebih berat dari pada shalat.
Anak mungkin sanggup shalat tapi tidak sanggup puasa.
Para ulama menyebutkan
bahwa usia yang pas untuk memulai mengajak dan melatih berpuasa adalah ketika
usia anak sanggup untuk berpuasa. Dan itu relatif, tergantung kekuatan fisik
masing-masing anak.
Imam Al Auza’i
mengatakan bahwa apabila anak sanggup berpuasa selama 3 hari berturut-turut,
dan dia tidak mengalami lemah dan loyo, maka sudah boleh disuruh berpuasa
sebulan Ramadhan. Sementara itu, Ishaq mengatakan, “Aku menyukai bila anak yang
telah menginjak usia dua belas tahun diharuskan berpusa supaya dia terbiasa.”
(dari kitab Fathul Bari, dan ‘Umdatul Qari)
Imam Ibnu Qudamah
cenderung memilih usia 10 tahun. Karena pada usia tersebut shalat sudah sangat
ditekankan bagi seorang anak. Maka puasa juga sejalan dengan shalat. Hanya saja
puasa butuh kemampuan fisik. (Kitab Al Mughni).
Imam Al Kharqi
berpendapat bahwa bila anak sudah sanggup berpuasa sebelum usia baligh, maka
sudah harus disuruh puasa. Dan boleh dipukul (yang tidak menyakiti) bila tidak
berpuasa, seperti yang tidak shalat pada usia 10 tahun. Sejalan dengan pendapat
ini, ulama-ulama besar semisal: Al Hasan, Ibnu Sirrin, Qatadah dan Syafi’i.
(Kitab Al Mughni).
Imam An Nawawi
menyatakan bahwa jika anak sudah sanggup puasa, maka pada usia 10 tahun sudah
disuruh berpuasa. Dan boleh dipukul bila tidak berpuasa, sama dengan shalat.
Agar ia menjadi terbiasa dan terlatih. (Kitab Al Majmuk).
Dalam madzhab Syafi’i
ada yang berpendapat anak mulai disuruh berpuasa pada usia 7 tahun. Ada juga
yang berpendapat pada usia 10 tahun. Imam Ahmad juga berpendapat pada usia 10
tahun.
Intinya, sebelum usia
baligh, orang tua harus melatih, mengajak, mengajar dan membiasakan anaknya
untuk berpuasa. Sebagai mana perbuatan sahabat ketika Rasulullah SAW menyuruh
mereka puasa ‘Asyura (sebelum diwajibkan puasa Ramadhan), mereka juga mengajak
anak-anak berpuasa:
فكنا بعد ذلك نصومه
ونصوّمه صبياننا الصغار منهم. ونذهب إلى المسجد فنجعل لهم اللعبة من العِهْنِ.
فإذا بكى أحدهم من الطعام أعطيناها إياه، حتى يكون عند الإفطار.
Artinya: “Maka kami
setelah itu berpuasa hari tersebut (‘Asyura) dan kami ajak anak-anak kami yang
kecil juga berpuasa. Kami juga pergi ke masjid, dan kami buatkan mainan untuk
mereka dari kulit. Bila ada diantara mereka yang menangis, maka kami berikan
mainan tersebut, sampai waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kesimpulannya, orang
tua mesti melatih dan mengajak anak-anaknya berpuasa semenjak sebelum baligh.
Dan puasa itu menjadi sunnat bagi mereka. Adapun usia tercepat untuk
menyuruhnya, dari kebanyakan ulama adalah usia 7 tahun. Tidak ada yang
berpendapat lebih cepat dari itu.
Sebagian ayah bunda,
ada yang bersemangat agar anak-anaknya berpuasa pada usia 6 atau 5 tahun.
Bahkan ada juga yang di usia 4 tahun. Sesungguhnya ini adalah terlalu cepat.
Tentulah dalam masalah ibadah ini tidak ada yang lebih bijak dari pada
Rasulullah SAW. Beliau dalam urusan ibadah shalat yang jauh lebih ringan dari
pada puasa, baru mulai menyuruh anak pada usia 7 tahun. Apalagi ibadah puasa
yang lebih berat.
Tentu mungkin masih
boleh dikecualikan anak yang sudah usia 6 tahun lebih, dan fisiknya tampak
sehat dan kuat. Dan dengan keinginannya ia meminta untuk (mencoba) berpuasa. Ia
meminta dibangunkan untuk makan sahur. Dan ia sanggup untuk melakukan itu. Maka
orang tua tentu boleh mengakomodasi permintaan anak tersebut. Bukan muncul dari
perintah ayah ataupun bundanya.
Wallahu A’laa wa
A’lam.
Disalin dari postingan Facebook Irsyad Syafar, 30 April 2020