Resmi: Pembuatan SIM Dapat Dilakukan melalui Aplikasi di Smartphone, Begini Caranya!
Seruan.id - Pihak
Korlantas Polri secara resmi mengumumkan bahwa saat ini layanan pembuatan Surat
Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C sudah bisa hanya dengan lewat smartphone.
Untuk dapat membuka layanan tersebut Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi
Sinar (SIM Nasional Presisi) yang
dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore. Aplikasi ini sudah bisa digunakan mulai
dari 12 April mendatang.
Maka dari itu mulai saat ini pemohon tidak perlu lagi
repot untuk datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk
proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.
Untuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dapat dilakukan
secara online dan transparan yangmana juga terdapat pada aplikasi Sinar
tersebut. Tidak hanya untuk pengujian teori, terdapat juga uji psikologis
dengan menggunakan aplikasi E-PPsi disertai juga dengan pelayanan kesehatan
melalui aplikasi E-Rikkes.
Sementara
itu, bagi mereka yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke
Satpas, hal ini dilakukan untuk dapat melakukan praktik secara langsung di
tempat pembuatan SIM.
Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi
Sinar. Terkait pembayaran juga dapat dilakukan secara cashless, alias pemohon nantinya
akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, hal tersebut juga
dapat dilakukan baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.
Nah berikut langkah-langkah yang
harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada
handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang,
layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.
10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
11. Setelah
SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi
SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM yangmana
sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian biaya perpanjangan
SIM: SIM A dan A umum Rp80.000
SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D khusus D1 Rp 30.000
SIM
Internasional Rp 225.000